Berita

Anas Urbaningrum

On The Spot

Anas Baca 30 Lembar Eksepsi Tulisan Tangan

45 Menit Berdiri Di Depan Hakim
MINGGU, 08 JUNI 2014 | 07:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anas Urbaningrum membacakan eksepsinya, kemarin. Berdiri 45 menit, Anas membacakan nota keberatannya.

Anas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 9 pagi. Sidang memang rencananya digelar jam segitu. Namun, lantaran majelis hakim belum lengkap, sidang pun ditunda hingga pukul 1 siang.

Anas mengaku siap 100 persen menjalani sidang eksepsi. Namun disinggung soal eksepsinya, dia tak mau banyak bicara. “Nanti kualat mendahului hakim,” ujar Anas yang mengenakan baju koko putih lengan panjang sambil tersenyum.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Haswandi. Anas pun dipersilakan membacakan eksepsi. “Boleh saya bacakan sambil berdiri?” Anas meminta izin.

Hakim Ketua Haswandi pun mempersilakan. Begitu Anas berdiri, pendukungnya di bangku penonton ikut-ikutan berdiri.

Nota keberatan setebal 30 halaman itu ditulis tangan Anas dengan tulisan sambung bertinta biru. Anas membacakannya sendiri sambil berdiri.  Bahasa dan kalimat-kalimat yang digunakan Anas menarik, khas Anas.

Misalnya, saat dia mengaku sudah membaca salinan dakwaan dari JPU. Tidak ada kalimat yang terlewatkan. “Saya bisa mengerti kata demi kata, kalimat demi kalimat yang disusun dan dibacakan,” baca Anas. “Tetapi saya tidak berhasil untuk mengerti dan memahami substansinya,” imbuhnya.

Anas menilai, surat dakwaan yang disusun JPU adalah berdasarkan ‘karangan’ bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. â€Saya merasa surat dakwaan yang didakwakan kepada saya dibuat oleh Nazarudin, bukan tim JPU,” kata Anas.

Dengan bahasa yang apik, dia mengibaratkan JPU dari seorang penjahit. Sementara Nazar sebagai penyedia bahan jahitannya. “Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang handal, namun jika bahannya tidak bagus hanya akan menjadi baju yang menarik jika dilihat dari jauh,” tutur Anas disambut tepuk tangan pengunjung sidang.”Begitu dilihat dari dekat ternyata tidak bagus dan tidak bisa digunakan,” ucapnya.

Saat pembacaan, beberapa kali loyalis Anas bertepuk tangan. Hal itu membuat Majelis Hakim yang tengah menyimak pembacaan eksepsi Anas terganggu.

“Tolong pendukung terdakwa, harap membatasi tepukannya, karena ini persidangan bukan arena pertandingan, harap hormati pengadilan,” tegur Ketua Hakim Haswandi. Pendukung Anas pun langsung menghentikan tepukannya.

Anas, juga merasa diposisikan sebagai orang yang bersalah oleh pihak-pihak tertentu. “Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin ketahui kalau itu tidak salah. Artinya kita harus bersalah,” tandas Anas.

Kecurigaan Anas berlanjut saat munculnya rilis survei desakan dirinya mundur. Dalam rilis survei itu, Anas didesak untuk mundur, dan diminta menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya. Anas membacakan eksepsi dengan penuh ketenangan, nada yang datar dan stabil, serta penuh percaya diri.

Intinya, dalam sidang eksepsi, Anas membantah semua dakwaan JPU mulai dari dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi, sampai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anas pun berharap Majelis Hakim menolak semua dakwaan yang dianggapnya imajiner dan kabur. Pembacaan eksepsi berlangsung selama 45 menit. Anas tampak segar begitu keluar dari ruang pengadilan.

Kilas Balik
Akbar Tandjung Siap Bersaksi Untuk Anas Urbaningrum


Sebelum sidang pembacaan eksepsi dimulai, di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah berkumpul simpatisan Anas Urbaningrum dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Yang terlihat, Ma’mun Murod dan Gede Pasek.

Ada juga ‘tamu spesial’ Anas, yakni Akbar Tandjung. Blak-blakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar itu mengakui mendukung Anas. â€œSaya sudah kenal dia sejak muda, saya tahu seluk beluknya, dan saya yakin dia tidak bersalah,” ujar Akbar.

Akbar siap jika dirinya diminta bersaksi bagi juniornya di HMI itu.

Akbar menampik ada motif politis di balik kedatangannya ke persidangan Anas. Hanya ikatan HMI yang membuatnya datang. “Ya saya serahkan ke Anas, saya tidak pernah arahkan pilihan ke capres-cawapres tertentu,” kata salah satu anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta ini.

Anas tampak bersemangat dengan kehadiran Akbar. Keduanya tampak akrab bercengkerama di ruang tunggu terdakwa, lantai dua. “Kehadiran Bang Akbar sudah cukup membuat saya semangat,” tutur Anas sebelum sidang.

Usai sidang, Anas Urbaningrum menyatakan tidak sempat mengetik karena tidak ada fasilitas di rutan KPK. Itu alasan dia menulis tangan eksepsinya. “Selesainya baru tadi dini hari, jadi tidak sempat diketik,” ujar Anas.

Alasan lain, tulisan tangan lebih otentik dan lebih resmi. Soal pemilihan tinta biru, Anas juga punya alasan. “Kenapa warna biru tulisannya? Karena saya suka warna biru. Kalau difotocopy kan warnanya jadi item,” selorohnya.

Anas membuat eksepsi itu seharian, sejak Kamis. Kebetulan, katanya, dirinya sedang rajin. “Kalau pas males, ya males,” imbuhnya.

Ada bagian eksepsinya yang serius, ada pula yang ringan. “Yang serius soal perspektif hukum yang saya pahami tentang kejadian-kejadian ini,” jelasnya.

Demam Piala Dunia yang bakal dihelat sebentar lagi juga melanda Anas. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini mengeluhkan KPK yang tidak menyediakan televisi di rutan tempatnya mendekam. â€œPadahal kan mau piala dunia nih. Aduh, Saya berharap dapat fasilitas TV, tapi belum,” kata Anas usai sidang.

Menurut Anas, dia bersama rekan-rekan lainnya dalam rutan KPK sudah mengajukan permintaan itu kepada pihak KPK. “Sudah diajukan oleh para penghuni rutan KPK baik di basement dan di lantai 9, so far belum ada tanggapan,” imbuhnya.

Anas masih doyan berkelakar. Saat ditanya menjagokan Timnas mana di Piala Dunia, Anas malah berseloroh, “saya dukung PSBI Blitar.” Mereka yang berdiri di sekitar Anas jadi tertawa.

Dicecar terus, Anas akhirnya mengaku menjagokan tuan rumah Brazil sebagai juara. Kalimatnya pun tetap sarat kelakar. “Secara teknis Brazil, secara non teknis Brazil,” tutupnya.

Biar Majelis Hakim Yang Memutuskan Imajiner Atau Tidak

Johan Budi, Juru Bicara KPK

Menanggapi eksepsi Anas Urbaningrum, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, tuduhan bahwa dakwaan imajiner dan sebagainya, itu biasa disampaikan terdakwa atau pihak terdakwa.

Tapi, Johan yakin bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak imajiner. “Yang memutuskan dakwaan itu imajiner atau bukan, berdasarkan asumsi atau tidak, bukan terdakwa, tapi majelis hakim,” katanya, kemarin.

Dia menegaskan, ketika KPK membawa kasus ini ke penuntutan, berarti berkasnya sudah lengkap. Tentu, lanjutnya, KPK juga mempunyai dua alat bukti saat membawa kasus ini ke pengadilan.

“Ada juga bukti-bukti pendukung yang lain,” ujarnya.

Johan menegaskan, KPK yakin Anas korupsi. Kalau tidak yakin, tentu tidak sampai ke pengadilan. “Tapi, bersalah atau tidak, hakim yang memutus. Biar hakim yang menilai, apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak,” katanya.

Soal apakah ada alat bukti yang cukup bahwa Anas korupsi sampai Rp 160 miliar, Johan menyatakan, dakwaan ditulis atau disampaikan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses itu ada pengakuan-pengakuan saksi.
“Apakah yang dibawa KPK itu terbukti atau tidak, kita tunggu dulu majelis hakim,” ucapnya.

Soal bukti, lanjut Johan, lihat saja di pengadilan. Dia tidak bisa mengomentari bukti mana saja, karena berkasnya banyak soal itu. Ia pun mengaku tidak difeeding mengenai bukti apa saja yang dipunyai KPK.

“Bukti kan terlihat di persidangan, dan yang menilai dakwaan itu hakim.”
Johan menampik Anas bahwa KPK mendakwa berdasarkan pengakuan. Katanya, tentu ada bukti-bukti yang lain. “Detailnya saya tidak tahu. Lihat saja di pengadilan karena dibuka untuk umum. Mana bukti pengakuan, mana bukti yang lain, saya tidak tahu detailnya.”

Johan menambahkan, di pengadilan terdakwa memang bisa menyampaikan bantahan-bantahan yang diajukan JPU. Tapi, dia tidak bisa mengomentari satu per satu, karena dakwaan itu menyeluruh.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, eksepsi Anas tidak hanya imajiner, tapi juga absurd dan ilusif.

Bambang menegaskan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi dan ada berbagai barang bukti. “Jadi, bagaimana mungkin Anas membuat eksepsi imajiner, absurd dan ilusif bahwa dakwaan hanya didasarkan atas keterangan saksi Nazarudin semata,” tegasnya.  ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya