Managing Director Chevron IndoAsia Charles (Chuck) A Taylor dan Presiden Direktur Chevron Pasifik Indonesia Albert Simanjuntak pada Jumat malam (30/5) mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk membahas percepatan investasi senilai 12 miliar dolar AS yang hingga saat ini masih tertahan prosesnya.
Investasi tersebut mencakup pengembangan dua hub lepas pantai, buat menampung gas dari empat blok migas, yakni Ganal, Rapak, Selat Makassar, dan Muara Bakau.
Selain itu, Chevron juga menyoroti perlindungan hukum yang lemah terhadap sektor energi. Karena hal ini menyebabkan pelaku usaha rawan terhadap tindakan kriminalisasi. Aparat penegak hukum diminta bersikap objektif dan menerapkan prosedur hukum dengan baik.
Fenomena tersebut terlihat dalam kasus tuduhan korupsi dalam proyek PLN Belawan yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Medan.
Sebelumnya, terjadi pula kasus tuduhan korupsi dalam proyek pemulihan tanah dengan teknik bioremediasi yang menimpa beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kedua kasus ini kebetulan sama-sama ditangani Kejaksaan.
Manager Corporate Communication Chevron Indonesia Dony Indrawan menjelaskan bahwa para karyawan Chevron, yaitu Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Bachtiar Abdul Fatah saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami berharap MA njadi contoh obyektifitas dan dapat memberikan keadilan bagi karyawan kami. Jika memang ada isu dalam proyek ini, mekanisme hukum perdata sesuai dengan kontrak PSC dan UU Migas yang harus dijalankan terlebih dahulu,†ujar Dony, akhir pakan lalu. Diakui, Chevron terus mendukung sepenuhnya upaya hukum karyawan kami untuk proses kasasi di MA demi membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
Dalam kasus PLN, Kejaksaan Agung juga meyakini adanya tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara. ***