Berita

ilustrasi/net

Dunia

Bintang Muda K-Pop Dilarang Pakai Baju Terlalu Seksi

MINGGU, 01 JUNI 2014 | 15:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dalam beberapa tahun terakhir Hallyu, Korean Wave atau K-Pop telah menjadi salah satu ikon Korea Selatan yang mengiringi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan bisnis negara itu merambah dunia. Bintang-bintang muda K-Pop identik dengan penampilan yang menarik dan eksentrik suka seksi. Mereka adalah idola baru dunia kecantikan.

Belakangan mulai tumbuh kekhawatiran melihat ekploitasi terhadap bintang-bintang muda K-Pop. Hari Jumat lalu (28/5), Komisi Perdagangan Korea Selatan mengingatkan agar bintang-bintang muda K-Pop itu tidak dijadikan sebagai objek seks.

Komisi Perdagangan merilis semacam panduan untuk standar kontrak antara perusahaan hiburan dengan artis, termasuk di dalamnya melarang artis di bawah umur mengenakan pakaian yang memperlihatkan sensualitas dan terlalu seksi.


Selain itu perusahaan hiburan juga dilarang menjauhkan artis-artis K-Pop usia muda dari dunia pendidikan. Perusahaan hiburan juga tidak diperbolehkan mengeksploitasi mereka dan menerapkan jam kerja yang panjang.

Sejauh ini belum bisa dipastikan apakah pedoman baru yang diputuskan itu akan berdampak bagi dunia hiburan Korea Selatan. Disebutkan Korea Times pada akhirnya pihak manajemen dan perusahaan hiburan yang merekrut bintang-bintang muda itu.

Komisi Perdagangan juga tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana mendefinisikan penampilan yang terlalu seksi. Berkaitan dengan peraturan mengenai baju yang terlalu seksi juga tidak disebutkan tentang apakah perusahaan hiburan harus meminta izin bintang muda atau orang tua yang mendampingi mereka.

Juga sama sekali tidak disinggung tentang operasi kecantikan di kalangan bintang muda, apakah diperbolehkan atau tidak. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya