Berita

ilustrasi

Bisnis

Pemeriksaan KKKS Terkait Cost Recovery Sudah Sesuai SPKN

JUMAT, 30 MEI 2014 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim, selama ini pihaknya dalam memeriksa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas terkait biaya pengembalian operasi minyak dan gas (cost recovery) sudah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas dan Luar Negeri Rati Dewi Puspita Purba mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam beberapa tahap. Yaitu perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan.

 â€œPemeriksaan sudah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Dalam tahap pemeriksaan di lapangan, tim pemeriksa BPK telah melakukan diskusi dan konfirmasi kepada pihak KKKS untuk memperoleh tanggap dari manajemen KKKS terkait dengan temuan pemeriksaan.

Temuan pemeriksaan itu, kata Rati, lalu dibahas dalam forum tripartit antara BPK, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas) dan KKKS terkait. Hasil diskusi tripartit itu akan dimasukkan dalam risalah rapat dan digunakan dalam penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sementara dalam tahap pelaporan, LHP yang telah dilengkapi dengan rekomendasi dari BPK tersebut dikirimkan ke pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan dalam bentuk rencana aksi tindak lanjut yang akan digunakan untuk menyusn LHP final.

 â€œLHP final akan disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” katanya.

Dikatakan, tindak lanjut dinyatakan sesuai jika sudah ada perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK. “Jadi tidak tepat jika disebut hasil temuan pemeriksaan di-drop setelah ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Rati, yang tepat adalah temuan pemeriksaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan rekomendasi BPK. Dengan demikian LHP BPK sudah melalui proses konfirmasi dan verifikasi.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi meminta BPK untuk memverifikasi terlebih dahulu sebelum merilis temuan cost recovery.

“Temuan BPK itu belum melalui proses verifikasi. Jadi, sebaiknya diverifikasi sebelum dirilis,” ujar Bobby.

Menurut dia, sebagian besar temuan BPK setelah melalui proses verifikasi menjadi gugur atau tidak bermasalah lagi. Contohnya, dalam kasus temuan BPK tentang kerugian pembangkit gas PT PLN senilai Rp 37 triliun. Setelah dilakukan tindak lanjut didrop, karena tidak masalah.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya