Berita

prabowo subianto/net

Politik

Panglima Tidak Mau Singgung Isu Basi

RABU, 28 MEI 2014 | 15:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Belakangan ini, sekelompok orang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998.

Catatan sejarah di tengah gejolak reformasi 98 itu dijadikan "senjata" bagi kelompok tertentu untuk menyudutkan mantan Panglima Kostrad dan Danjen Kopassus itu, di tengah pencalonannya sebagai presiden RI lewat Pilpres 2014.

Lawan politik Prabowo menuntut KPU tegas memverifikasi pernyataan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.


Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, terhadap dinamika politik itu? Dalam kesempatan jumpa pers di Media Center TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang diresmikan hari ini (Rabu, 28/5), Panglima tampak enggan memperkeruh.

Di sela tanya jawab seputar isu keamanan dan politik, salah seorang wartawan dari media televisi swasta menanyakan tanggapan Moeldoko tentang pemecatan Prabowo yang jadi polemik belakangan ini. Panglima yang tadinya lancar menjawab banyak pertanyaan wartawan, mendadak menutup mulutnya. Hanya jawaban singkat yang menekankan bahwa lebih baik dirinya tidak memberi komentar apapun.

Beberapa hari lalu, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan KPU tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. Alasan pertama, karena Prabowo sudah pernah lolos persyaratan menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.

Kedua, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum, Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara, dalam pembicaraan sebagian kalangan bahwa pemecatan atau pemberhentian Prabowo bisa berarti pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Hal itu sesuai aturan soal Administrasi Prajurit TNI dan  UU TNI.

Diketahui bahwa pada 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Karena itu, pemberhentian Prabowo itu adalah pemberhentian dengan hormat alias pensiun.

Jika seorang prajurit TNI diberhentikan dengan hormat maka otomatis dia tidak akan kehilangan hak pensiunnya yang salah satunya uang pensiun bulanan. Selain itu, sebagai bukti bahwa dia diberhentikan dengan hormat adalah Prabowo masih diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan berhak menggunakan atribut layaknya purnawirawan yang lain. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya