Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta memverifikasi terlebih dahulu sebelum merilis temuan biaya pengembalian operasi minyak dan gas (cost recovery). “Temuan BPK itu belum melalui proses verifikasi,†ujar anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, sebagian besar temuan BPK setelah melalui proses verifikasi menjadi gugur atau tidak bermasalah lagi. Contohnya, dalam kasus temuan BPK tentang kerugian pembangkit gas PT PLN senilai Rp 37 triliun. Setelah dilakukan tindak lanjut, didrop karena tidak ada masalah.
Bobby mengatakan, BPK mesti memverifikasi kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengawasan dalam proses pengeluaran cost recovery. Apalagi, cost recovery melalui proses pengawasan yang berlapis, yakni sebelum, saat dan setelah kegiatan.
Instansi pengawasannnya seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan audit internal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “BPK mesti melakukan
cross check dulu,†ucap Bobby.
Wakil Direktur Refominer Institute Komaidi Notonegoro menambahkan, sebaiknya BPK merilis temuan yang benar-benar matang setelah melalui proses verifikasi. Jika tidak, maka temuan yang tidak ada tindak lanjut atau kemudian didrop, dianggap sesuatu yang biasa.
Seperti diketahui, BPK mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan pada 8 KKKS, terdapat temuan terkait perhitungan bagi hasil dan perpajakan sebesar 86,46 juta dolar atau setara Rp 994 miliar.
Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi mengatakan, pihaknya bersama KKKS segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Menurut Zudaldi, terhadap hal-hal yang sudah
clear, SKK Migas dan KKKS akan langsung menindaklanjuti dengan koreksi dan peningkatan pengendalian sesuai rekomendasi BPK. Sebagian besar temuan masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut antara BPK, SKK Migas dan KKKS.
“Hal ini diperlukan mengingat ada data dan informasi yang masih perlu disampaikan ke BPK untuk menarik kesimpulan akhir atas masalah yang saat ini menjadi temuan pemeriksaan,†jelas dia.
Saat ini, SKK Migas dan KKKS dalam proses penyiapan dokumen-dokumen dan justifikasi yang diperlukan BPK untuk tindak lanjut.
Zudaldi mengatakan, beberapa temuan BPK disebabkan ketentuan-ketentuan baru yang dibuat pemerintah yang berdampak kepada kontrak berjalan, sehingga sering muncul
dispute (selisih) dengan kontraktor. ***