Berita

Dilaporkan Denny Indrayana, Ma'mun Murod Albarbasy Ternyata Telah Jadi Tersangka

RABU, 28 MEI 2014 | 07:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jurubicara yang juga anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Albarbasy ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Bahkan, penetapannya itu sudah sejak 16 Mei lalu. "Ya, sejak 16 Mei," jelas Ma'mun kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Semestinya dia diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai tersangka pada 20 Mei. Berhubung pada waktu bersamaan ada agenda PPI, dia minta pemeriksaan diundur. "Saya minta hari ini. Nanti jam 10," ujarnya.


Ma'mun menambahkan, tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaannya nanti. "Saya nanti didampingi dua pengacara," sambung orang dekat Anas Urbaningrum ini.

Pemeriksaan ini terkait dengan laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menuduh Makmun telah mencemarkan nama baiknya.

Denny melaporkan Makmun Murod Albarbasy atas pernyataan Ma'mun yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Menurut Denny, pernyataan Ma'mun ini adalah fitnah lantaran dirinya tidak pernah mendatangi Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Ma'mun dituding melanggar pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Denny juga menggunakan pasal 51 UU 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE). [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya