Berita

ilustrasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

Cegah Penipuan, Pemprov DKI Data KTP Penghuni Rusunawa

Yang Sewakan Rusun Bakal Kena Hukuman
SENIN, 26 MEI 2014 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendata penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pendataan ini dilakukan demi memastikan penghuni rusunawa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang alamatnya telah disesuaikan dengan alamat rusunawa yang ditempati. Hal ini juga demi menghindari penyalahgunaan rusunawa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sampai kini, banyak penghuni rusunawa yang enggan mengurus identitas baru sesuai alamat rusunawa yang ditempati. Ia menilai, orang-orang seperti inilah yang rawan melakukan investasi jual beli rusun.

"Yang jadi masalah kan di rusun itu banyak orang investasi dan nyewain. Kalau disuruh pindah KTP, alasannya tinggalnya hanya sementara. Kalau sementara ya jangan tinggal di rusun dong, kan Perda mewajibkan yang tinggal di rusun adalah warga DKI Jakarta," ujarnya.


Karena itu, Ahok menegaskan akan memaksa agar seluruh penghuni rusunawa segera mengurus KTP barunya sesuai alamat rusunawa yang ditempati. Ia pun mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta agar mempermudah proses itu.

Ahok menyatakan tidak akan segan-segan mengusir para penghuni rusunawa yang tidak mau mentaati peraturan. "Juni harus beres. Yang tinggal di rusun harus KTP Jakarta semua. Kalau dari rusun mau pindah ke luar, saya persulit. Saya mesti tanya dulu apakah mereka sudah punya rumah apa belum. Kalau sudah punya, berarti dia tidak bisa dapat rusun lagi," katanya.

Rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta ditujukan untuk warga korban penggusuran yang sebelumnya tinggal di bantaran Kali dan bantaran Waduk.

Beberapa rusunawa milik Pemprov DKI yang saat ini telah difungsikan adalah Rusun Marunda dan Rusun Muara Baru (Jakarta Utara), serta Rusun Komaruddin dan Rusun Pinus Elok (Jakarta Timur).

Kebijakan tegas Pemprov DKI Jakarta tersebut disambut positif oleh masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta namun belum memiliki tempat tinggal yang layak.  Seperti Agus, warga yang sudah lebih dari 10 tahun memiliki KTP DKI Jakarta ini sangat mendambakan bisa memiliki tempat tinggal yang layak untuk keluarganya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan juga warga ibu kota lainnya yang masih kesulitan dalam hal tempat tinggal. Menurutnya, selama ini biaya mengontrak rumah di Jakarta sangat besar. Bahkan hampir menghabiskan penghasilan yang belum seberapa.  “Kalau di rusunawa milik pemerintah kan kondisinya lebih layak dan harganya lebih terjangkau. Jadi kualitas hidup juga bisa lebih baik,” harapnya.

Karena itu, Agus berharap Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kesempatan kepada warga ibu kota lainnya yang bukan warga relokasi untuk bisa tinggal di rusunawa. “Kabarnya banyak rusunawa yang sudah disediakan namun belum ditempati. Daripada tidak dimanfaatkan, lebih baik warga lain diperbolehkan tinggal,” katanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, kebijakan mengusir penghuni rusunawa yang tidak memiki KTP berdomisili DKI Jakarta merupakan upaya penertiban unit rusun yang tidak sesuai peruntukan. "Ke depannya, kalau kita tertibkan rusun, indikatornya KTP. Kalau tidak punya KTP DKI dan alamat domisili sesuai rusun yang ditempati, ya kita keluarkan," ujarnya.

Saat ini, semua dinas yang berkaitan dengan penertiban rusun akan bekerja sama untuk memperkuat posisi DKI Jakarta agar lebih berlandaskan hukum, seperti penyesuaian KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. 

 Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, kata Yonathan, kini sedang mendata untuk penyesuaian alamat penghuni rusun dengan rusun yang ditempati. Bila masih ada warga yang belum memiliki KTP DKI Jakarta, maka dapat membuat dengan lampiran surat pengantar RT dan RW di lingkungan rusun masing-masing.

Ada empat rusunawa yang menjadi prioritas, yakni Rusun Marunda, Muara Baru, Pinus Elok, dan Pulogebang. Dalam dua pekan mendatang, pihak Dinas Perumahan telah membuat Surat Perjanjian (SP) baru bagi penghuni rusun yang sudah menyesuaikan KTP-nya.

"Kami selesaikan SP-nya, Dukcapil selesaikan permasalahan KTP-nya. Penertiban akan mudah, karena ada SP, KTP dan asas domisili. Target, tanggal 2 Juni, sudah kami laporkan ke wagub," katanya.
 
Yonathan mengungkapkan, di empat rusun tersebut masih ada beberapa unit yang belum ditempati oleh warga relokasi.

Dalam kesempatan ini, Ahok menginstruksikan pada Yonathan agar memberikan tenggat waktu hingga dua pekan mendatang. Jika, mereka tidak kunjung menghuni unit rusun, maka hak mereka akan dialihkan ke warga lainnya yang lebih memnbutuhkan.

Awal Juni, Semua Penghuni Wajib Ber-KTP DKI

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan sudah sebulan penuh, pihaknya melakukan pendataan kepada penghuni rusunawa.

"Pendataan ini untuk memastikan tidak ada penghuni rusunawa yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Kalau masih ada, selain melanggar aturan, juga tidak mencapai sasaran Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memindahkan warga ke rusun," ujarnya.

Pendataan KTP penghuni rusun dilakukan di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Di wilayah Jakarta Timur, pendataan dilakukan di Rusunawa Pinus Elok, Rusunawa Komarudin dan Rusunawa Pulogebang. Untuk Jakarta Barat, pendataan KTP dilakukan di Rusunawa Flamboyan.

Purba menjelaskan, total penghuni di data KTP diperkirakan ada sebanyak 6.000 jiwa. Dari jumlah itu Dinas Dukcapil DKI Jakarta baru mendata dan memindahkan alamat KTP penghuni sesuai alamat rusun sekitar 2.100 jiwa.

"Sudah sebulan kami melayani pendataan KTP di rusun, agar penghuni memindahkan alamatnya sesuai alamat rusun. Sudah beberapa rusun yang kami data. Seperti Blok C Rusunawa Marunda, Rusunawa Pinus Elok dan masih banyak lagi," jelasnya.

Memang masih banyak lagi penghuni yang harus didata, namun Purba menegaskan, pelayanan pendataan KTP dapat selesai bulan depan. Sebab, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan pada Juni, semua penghuni rusun sudah memiliki KTP DKI Jakarta dan alamat sesuai dengan alamat rusun domisilinya.

Bagi warga yang terkena program relokasi, pihaknya akan melayani pemindahan alamat sesuai alamat rusun tempat tinggal mereka. Kemudian, bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, melainkan KTP daerah lain, akan dilayani untuk pembuatan KTP DKI Jakarta. Asal mereka mau datang ke RT dan RW di rusun terkait untuk mendapatkan surat pengantar. Setelah itu, mereka diminta ke kelurahan untuk foto dan pengurusan administrasi KTP.

"Di rusun kan sekarang sudah boleh dibentuk RT dan RW. Itu dibentuk per blok. Pembentukan ini Dinas Perumahan yang memfasilitasi. Jadi sekarang tidak ada alasan RT dan RW terlalu jauh," tandasnya.

Bagi penghuni rusun yang menyewa dari pemilik asli yang memiliki surat perjanjian (SP), Purba mengungkapkan, atas perintah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dinas Dukcapil diizinkan untuk melakukan pemutihan. Artinya, hak sewa rusun akan dipindahkan kepada orang yang disewakan oleh penghuni pemilik SP. Sehingga, penghuni aslinya tidak lagi dapat memiliki rusun itu.

"Kan sering terjadi rusun disewakan di bawah tangan. Kita lihat, berapa lama orang yang menyewa ini telah tinggal di rusun. Baru kita putihkan. Jadi si penyewa akan memiliki rusun itu. Pemilik aslinya tidak dapat lagi menempati rusun yang disewakannya. Itu merupakan hukuman bagi si pemegang SP atau penghuni asli tersebut," ungkapnya. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya