Berita

prabowo subianto dan rachmawati soekarnoputri/net

Politik

Pakar Hukum: KPU Tidak Usah Minta Klarifikasi TNI Soal Prabowo Subianto

SABTU, 24 MEI 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu meminta klarifikasi ke institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenai pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran pada 1998. KPU pun tak perlu meminta keterangan Komnas HAM soal posisi hukum Prabowo.

Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis. Dia mempertanyakan tuntutan sekelompok orang untuk melakukan hal tersebut dalam rangka memverifikasi pernyataan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", sebagai bagian dokumen yang diserahkan Prabowo sebagai syarat mendaftar capres ke KPU.

Doktor hukum tata negara itu menyebutkan beberapa alasan. Semua juga tahu bahwa Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009. Saat itu, Prabowo lolos persyaratan.


"Dan, sejauh ini yang saya tahu, tidak ada kasus hukum Prabowo, dan tidak pernah disidik. Tidak pernah ada penyidikan terhadap Prabowo secara individu. Statusnya dia (Prabowo) bebas biasa," tegas doktor asal Ternate itu kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (24/5).

Dan ditegaskannya, secara hukum tidak ada hal yang bisa mengakibatkan Prabowo tak penuhi syarat sebagai capres. Karena telah diketahui umum bahwa Prabowo tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Dalam UU42/2008 tentang Pilpres, hanya mereka yang pernah dipidana di atas lima tahun yang tidak penuhi syarat. Itulah yang akan menggugurkan seseorang dari syarat calon presiden atau wakil presiden," tegasnya.

Dia juga menegaskan, pemberhentian Prabowo dari keanggotaan militer sama sekali bukan hal yang menggugurkan syarat menjadi capres.

"Dewan Kehormatan Perwira bukan peradilan. Itu dua hal berbeda. Tindakan Dewan itu tidak bisa disamakan dengan tindakan peradilan," tekan Margarito.

Margarito juga menyatakan, Prabowo masih memenuhi syarat menjadi capres walau disebutkan masih berstatus sebagai saksi yang pernah dipanggil Komnas HAM tetapi mangkir.

"Tetap saja dia sebagai orang yang memenuhi syarat UU 42/2008. Ketidakhadirannya di Komnas HAM tidak menggugurkan dan menghilangkan statusnya sebagai manusia yang bebas," terang dia.

Prabowo juga sudah penuhi syarat administratif berupa surat keterangan catatan kepolisian atau dulu disebut surat keterangan berkelakuan baik. Keterangan kepolisian itu menggugurkan keharusan KPU mengklarifikasi hal tersebut ke TNI, Komnas HAM atau lembaga peradilan.

"Surat keterangan itu sama saja berarti Prabowo orang bebas dan tidak tersangkut kasus hukum apapun. Untuk apa mengklarifikasi sesuatu yang orang umum juga tahu bahwa dia tidak pernah dipidana? Itu fakta kuat dalam hukum," urai Margarito. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya