Berita

Bisnis

Kenaikan Royalti IUP Mesti Sesuaikan Keseimbangan

KAMIS, 22 MEI 2014 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menaikan royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara ditunda menyusul keputusan yang disampaikan pemerintah melalui Dirjen Minerba awal April 2014 lalu.

Meski ditunda, pelaku batubara masih belum mendapatkan kepastian, sebab menunda tidak berarti dibatalkan. Beberapa pengamat menilai, untuk menaikan royalti, harus memenuhi beberapa unsur.

"Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam royalti, yakni harga, kadar dan volume," demikian disampaikan Prof. Abrar Saleng, pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Makassar di Jakarta, Kamis (22/5).
 

 
Jika tiga unsur tersebut sudah terpenuhi, harga naik, kadar bagus dan volumne tetap, maka kenaikan royalti bukan masalah dan sesuatu yang wajar.  Akan menjadi bumerang, ketika royalti dinaikan, namun dari sisi harga, misalkan, masih rendah. Karena itu, dibutuhkan keseimbangan dan kebijaksanaan dari pemerintah.

Kalau memang royalti dinaikan, itu dilakukan saat harga batu bara sedang bagus.  Namun yang terjadi selama ini, berbeda. Saat harga batu bara bagus, royalti justru tidak dinaikan, namun harga sedang anjlok.

Selain keseimbangan dari tiga unsur tersebut, hal lain yang cukup penting terkait kebijakan kenaikan royalti atau kebijakan lainnya adalah soal transparansi. Pemerintah harus mengungkapkan dengan jelas, apa yang melatari kenaikan tersebut.  Dengan begitu, pengusaha pun diyakini bisa memahami, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan pelaku usaha.

Lebih dari itu, Abrar juga mengharapkan agar pelaku usaha harus jujur. Selama ini, ia menilai pelaku usaha cenderung diam, jika usaha yang dilakukan memberi keuntungan. Namun jika rugi, mulai berkoar-koar.

"Semua harus jujur dan transparan, sehingga bisa mencapai titik kesimbangan tersebut," sarannya.

Sementara itu, Ketua Sumber daya Alam, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo mengatakan , royalti sebenarnya merupakan ringkasan dari tiga aspek: social cost, enviromental cost dan economic cost.

Ketika pemerintah menunda rencana kenaikan royalti, hal tersebut hanya terkait satu aspek saja, yakni economic cost, karena harga batu bara yang sedang jatuh. Sementara dua aspek lainnya belum direken. Padahal, kegatan pertambangan, tidak bisa dilepaskan dari semua aspek tersebut, lingkungan juga sosialnya.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya