Berita

net

Politik

Menteri Utama, Eksperimen Politik yang Membingungkan

KAMIS, 22 MEI 2014 | 02:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Istilah "menteri utama" yang diutarakan calon presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah tawaran kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, bukan sebuah jabatan yang dikenal dalam hukum tata negara Indonesia saat ini.

Demikian ditegaskan oleh dosen fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/5).

"Sistem hukum Indonesia tidak mengenal bentuk 'menteri utama' atau 'menteri senior' ataupun 'menteri mentor' sebagaimana yang pernah dipraktikkan di Singapura kepada mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew," ujarnya.


Ketentuan hukum yang mengatur tentang kementerian di Indonesia, baik yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian juga tidak mengenal istilah "Menteri Utama".

"Yang dikenal hanyalah kementerian negara, dan di mana ada keperluan bagi koordinasi urusan-urusan pemerintah, maka bisa dibentuk kementerian koordinator, menurut Pasal 14 UU 39/2008," tambah Theo.

Dia katakan, Pasal 7 dalam UU 39 tahun 2008 secara jelas menyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden. Sehingga sangat keliru menggunakan konsep "triumvirat" sebagaimana pernah disampaikan oleh beberapa politisi dalam Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo-Hatta mengenai kedudukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Utama.

Diterangkan Theo, memang pernah ada eksperimen politik sistem pemerintahan parlementer  pada awal-awal kemerdekaan RI dan pada masa Orde Lama. Namun situasi pada waktu itu berbeda karena sistem ketatanegaraan yang belum lengkap instrumennya. Berbeda dengan kondisi sekarang yang sudah mapan sistem hukum tata negara serta sistem presidensialnya.

"Wacana dan eksperimen politik sebaiknya dilakukan secara konstitusional dan memberikan pencerahan bagi rakyat, bukan menimbulkan kebingungan," tutup Theo. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya