Berita

net

Politik

Menteri Utama, Eksperimen Politik yang Membingungkan

KAMIS, 22 MEI 2014 | 02:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Istilah "menteri utama" yang diutarakan calon presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah tawaran kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, bukan sebuah jabatan yang dikenal dalam hukum tata negara Indonesia saat ini.

Demikian ditegaskan oleh dosen fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/5).

"Sistem hukum Indonesia tidak mengenal bentuk 'menteri utama' atau 'menteri senior' ataupun 'menteri mentor' sebagaimana yang pernah dipraktikkan di Singapura kepada mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew," ujarnya.


Ketentuan hukum yang mengatur tentang kementerian di Indonesia, baik yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian juga tidak mengenal istilah "Menteri Utama".

"Yang dikenal hanyalah kementerian negara, dan di mana ada keperluan bagi koordinasi urusan-urusan pemerintah, maka bisa dibentuk kementerian koordinator, menurut Pasal 14 UU 39/2008," tambah Theo.

Dia katakan, Pasal 7 dalam UU 39 tahun 2008 secara jelas menyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden. Sehingga sangat keliru menggunakan konsep "triumvirat" sebagaimana pernah disampaikan oleh beberapa politisi dalam Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo-Hatta mengenai kedudukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Utama.

Diterangkan Theo, memang pernah ada eksperimen politik sistem pemerintahan parlementer  pada awal-awal kemerdekaan RI dan pada masa Orde Lama. Namun situasi pada waktu itu berbeda karena sistem ketatanegaraan yang belum lengkap instrumennya. Berbeda dengan kondisi sekarang yang sudah mapan sistem hukum tata negara serta sistem presidensialnya.

"Wacana dan eksperimen politik sebaiknya dilakukan secara konstitusional dan memberikan pencerahan bagi rakyat, bukan menimbulkan kebingungan," tutup Theo. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya