Berita

net

Politik

Menteri Utama, Eksperimen Politik yang Membingungkan

KAMIS, 22 MEI 2014 | 02:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Istilah "menteri utama" yang diutarakan calon presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah tawaran kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, bukan sebuah jabatan yang dikenal dalam hukum tata negara Indonesia saat ini.

Demikian ditegaskan oleh dosen fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/5).

"Sistem hukum Indonesia tidak mengenal bentuk 'menteri utama' atau 'menteri senior' ataupun 'menteri mentor' sebagaimana yang pernah dipraktikkan di Singapura kepada mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew," ujarnya.


Ketentuan hukum yang mengatur tentang kementerian di Indonesia, baik yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian juga tidak mengenal istilah "Menteri Utama".

"Yang dikenal hanyalah kementerian negara, dan di mana ada keperluan bagi koordinasi urusan-urusan pemerintah, maka bisa dibentuk kementerian koordinator, menurut Pasal 14 UU 39/2008," tambah Theo.

Dia katakan, Pasal 7 dalam UU 39 tahun 2008 secara jelas menyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu presiden. Sehingga sangat keliru menggunakan konsep "triumvirat" sebagaimana pernah disampaikan oleh beberapa politisi dalam Koalisi Merah Putih pimpinan Prabowo-Hatta mengenai kedudukan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Utama.

Diterangkan Theo, memang pernah ada eksperimen politik sistem pemerintahan parlementer  pada awal-awal kemerdekaan RI dan pada masa Orde Lama. Namun situasi pada waktu itu berbeda karena sistem ketatanegaraan yang belum lengkap instrumennya. Berbeda dengan kondisi sekarang yang sudah mapan sistem hukum tata negara serta sistem presidensialnya.

"Wacana dan eksperimen politik sebaiknya dilakukan secara konstitusional dan memberikan pencerahan bagi rakyat, bukan menimbulkan kebingungan," tutup Theo. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya