Berita

net

Politik

Bagaimana Kalau Cuma Satu Pasangan Calon yang Lolos Persyaratan KPU?

SELASA, 20 MEI 2014 | 23:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perubahan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa terjadi jika pasangan yang diajukan partai-partai politik itu tidak memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih bisa berubah sebelum penetapan 31 Mei mendatang.

Menurut pakar tata negara, Margarito Kamis, perubahan pasangan calon bisa terjadi kalau terjadi beberapa kondisi, misalnya ada calon yang mengundurkan diri sebelum tanggal penetapan. Atau, calon tersebut gugur karena dinyatakan gagal dalam pemeriksaan kesehatan yang digelar KPU di RSPAD.


"Atau bisa dianggap gugur kalau tidak menyertakan surat izin presiden, misalnya Jokowi selaku gubernur DKI tidak sertakan surat izin dari presiden. Misalnya, Hatta tak menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan menteri. Dalam hal itu calon bisa diganti oleh yang mengajukan (parpol), siapapun orangnya bisa diajukan sebelum penetapan oleh KPU," terang doktor tata negara asal Ternate itu kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (20/5).

Bisa saja sebelum penetapan masih ada satu pasangan calon tak lolos karena capres atau cawapresnya tidak memenuhi syarat, maka tertinggal satu pasangan yang penuhi syarat. Dalam hal itu, KPU mesti membuka lagi pendaftaran dan menunda jadwal penetapan.

"KPU tidak bisa tetapkan cuma satu pasangan. Kalau cuma satu pasangan maka tidak perlu ada pemilu dong," terangnya.

Sebelumnya, pimpinan KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyatakan, masih ada serangkaian tahap yang harus dilalui pasangan capres dan cawapres di KPU. Pertama adalah proses verifikasi berkas yang telah diserahkan kepada KPU oleh masing-masing pasangan.

Tahap kedua, pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat). Di mana pasangan Jokowi-JK dijadwalkan pada tanggal 22 Mei 2014, dan pasangan Prabowo-Hatta pada tanggal 23 Mei 2014.

Setelah tes kesehatan, jelas Ferry, pada tanggal 24 Mei akan diinformasikan hasil dari verifikasi berkas atau dokumen dari masing-masing pasangan. Kemudian akan dilakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 26 Mei 2014.

"Jadi, Insya Allah apabila sudah fix proses verifiksi ini, pada tanggal 31 Mei itu akan kami tetapkan pasangan calon untuk presiden dan wakil presiden," tandas Ferry.

Sementara untuk pengambilan nomor urut akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2014. Setelah itu, pasangan capres cawapres sudah boleh berkampanye dari tanggal 4 Juni-5 Juli 2014.

"Itu sudah boleh aktivitas kampanye. Jadi masing-masing pasangan calon itu sudah boleh," demikian Ferry. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya