Berita

ilustrasi, Pencampuran BBN Ke BBM

Bisnis

Impor Dibuka Karena Pasokan Terhambat

Pencampuran BBN Ke BBM Sulit Diterapkan
SENIN, 19 MEI 2014 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) ke BBM. Namun, masih banyak juga badan usaha yang belum mau melaksanakan mandatori.

Ketujuh perusahaan yang telah mengantongi izin yaitu PT Pertamina (Persero), PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM.


Mandatori pada 2014 mewajibkan komposisi BBN yang dicampur pada BBM jenis solar mencapai 10 persen. “Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 20 persen pada 2016,” ujar pejabat karier di Kementerian ESDM ini.

Namun, kata Edy, dalam pelaksanaannya masih banyak badan usaha yang belum dapat melaksanakan kebijakan ini karena terkendala berbagai hal, antara lain keterbatasan pasokan BBN dan fasilitas serta kualitas BBN yang kurang baik seperti terlalu banyak mengandung air.

Kendala-kendala tersebut diakui Herizaldi dari PT Sunrise Sunset yang mewakili badan usaha lainnya. Menurut dia, badan usaha sebenarnya siap dan mendukung kebijakan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM.

Namun praktik di lapangan membuat badan usaha tidak dapat sepenuhnya melaksanakan sesuai aturan. Misalnya, hanya ada satu produsen BBN di Batam sehingga ketersediaan pasokannya pun terbatas.

“Kendala lainnya, tidak adanya kesamaan harga jual dari produsen ke badan usaha. Selain itu, fasilitas pengangkutan BBN oleh produsen juga masih terbatas sehingga kami harus mengambil sendiri BBN tersebut dan ini tentunya menambah biaya,” jelas Herizaldi.

Untuk itu, pihaknya berharap ada perpanjangan rekomendasi impor BBM yang selama ini hanya 3 bulan menjadi sekitar 5 bulan. Pasalnya, durasi pengurusan izin ke instansi terkait telah memakan waktu 1,5 bulan sehingga pelaku usaha hanya memperoleh 1,5 bulan untuk impor BBM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM M Hidayat berjanji akan mempertimbangkan pemberian perpanjangan impor BBM. Hanya saja, dia meminta badan usaha dapat mempersiapkan yang lebih baik untuk kegiatan badan usahanya sendiri sehingga ketika harus mengajukan izin impor BBM, tata waktunya sudah diperhitungkan.

Di sisi lain, Pertamina mengklaim memiliki stok BBN yang cukup banyak dan siap bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyukseskan kebijakan mandatori BBN tersebut. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya