Berita

ilustrasi, Pencampuran BBN Ke BBM

Bisnis

Impor Dibuka Karena Pasokan Terhambat

Pencampuran BBN Ke BBM Sulit Diterapkan
SENIN, 19 MEI 2014 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) ke BBM. Namun, masih banyak juga badan usaha yang belum mau melaksanakan mandatori.

Ketujuh perusahaan yang telah mengantongi izin yaitu PT Pertamina (Persero), PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM.


Mandatori pada 2014 mewajibkan komposisi BBN yang dicampur pada BBM jenis solar mencapai 10 persen. “Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 20 persen pada 2016,” ujar pejabat karier di Kementerian ESDM ini.

Namun, kata Edy, dalam pelaksanaannya masih banyak badan usaha yang belum dapat melaksanakan kebijakan ini karena terkendala berbagai hal, antara lain keterbatasan pasokan BBN dan fasilitas serta kualitas BBN yang kurang baik seperti terlalu banyak mengandung air.

Kendala-kendala tersebut diakui Herizaldi dari PT Sunrise Sunset yang mewakili badan usaha lainnya. Menurut dia, badan usaha sebenarnya siap dan mendukung kebijakan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM.

Namun praktik di lapangan membuat badan usaha tidak dapat sepenuhnya melaksanakan sesuai aturan. Misalnya, hanya ada satu produsen BBN di Batam sehingga ketersediaan pasokannya pun terbatas.

“Kendala lainnya, tidak adanya kesamaan harga jual dari produsen ke badan usaha. Selain itu, fasilitas pengangkutan BBN oleh produsen juga masih terbatas sehingga kami harus mengambil sendiri BBN tersebut dan ini tentunya menambah biaya,” jelas Herizaldi.

Untuk itu, pihaknya berharap ada perpanjangan rekomendasi impor BBM yang selama ini hanya 3 bulan menjadi sekitar 5 bulan. Pasalnya, durasi pengurusan izin ke instansi terkait telah memakan waktu 1,5 bulan sehingga pelaku usaha hanya memperoleh 1,5 bulan untuk impor BBM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM M Hidayat berjanji akan mempertimbangkan pemberian perpanjangan impor BBM. Hanya saja, dia meminta badan usaha dapat mempersiapkan yang lebih baik untuk kegiatan badan usahanya sendiri sehingga ketika harus mengajukan izin impor BBM, tata waktunya sudah diperhitungkan.

Di sisi lain, Pertamina mengklaim memiliki stok BBN yang cukup banyak dan siap bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyukseskan kebijakan mandatori BBN tersebut. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya