Pemerintah masih mengkaji untuk memangkas bea keluar (BK) produk tambang terkait banyaknya keluhan dari para pengusaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan, pengusaha keberatan dengan pengenaan bea keluar produk tambang yang mencapai 25 persen.
Menurut dia, para pengusaha tambang ingin penetapan bea keluar berkisar lima persen hingga 10 persen plus jaminan lima persen. Kendati begitu, pihaknya belum menentukan berapa besaran bea keluar untuk produk tambang.
“Kami sedang membahasnya dan telah dikoordinasikan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF),†katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, pemerintah tidak pernah mempertimbangkan pengurangan tarif bea keluar progresif atas produk mineral konsentrat. Penerapan bea keluar progresif untuk mendorong realisasi pembangunan smelter bukan menggenjot penerimaan.
“Saya sih tidak pernah berubah posisi dalam hal itu karena tujuan bea keluar untuk membangun smelter. Mereka (perusahaan tambang) mesti mulai dulu dong,†tuturnya.
Chatib menilai, komitmen perusahaan tambang tidak memadai untuk mendorong pembangunan smelter di Indonesia. Perusahaan tambang sudah berkomitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian sejak 2009, tetapi tidak dibangun-bangun.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan smelter sudah dimulai.
Pembayaran jaminan sebesar 5 persen dari nilai investasi smelter menjadi langkah awal pemerintah melihat kesungguhan perusahaan untuk membangun itu.
Jaminan kesungguhan tersebut, menurut Bambang, akan menjadi kunci bagi perusahaan untuk mendapat izin ekspor dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian izin ekspor ini akan disampaikan kepada Kemendag untuk dapat direalisasi.
Setelah mendapat izin ekspor, tentu komoditi mineral mentah yang diekspor akan dikenakan bea keluar. Besaran tarif bea keluarnya akan disesuaikan dengan progres smelter yang dibangun perusahaan tersebut.
Bambang mengatakan, akan ada penyesuaian alias penurunan tarif bea keluar dari yang sudah ada apabila smelter-nya mengalami kemajuan pembangunan.
Kalau ternyata progres smelter tidak mengalami kemajuan dalam satu periode semester yang dipantau pemerintah maka akan kembali ke tarif semula. “Akan kena pinalti dan naik lagi ke tarif awal,†ucap dia.
Dia menyatakan, kembalinya tarif bea keluar ke tarif semula menjadi hukuman bagi perusahaan karena tidak komitmen menyelesaikan smelter. Mengenai besaran penurunan tarif bea keluarnya sendiri, Bambang masih menutup rapat.
Sebelumnya, berdasarkan data Kemendag ekspor untuk beberapa produk tambang periode Januari-Maret 2014 tercatat 56,7 juta dolar AS sementara untuk volumenya mencapai 944.000 ton.
Sementara jumlah Eksportir Terdaftar (ET) yang sudah dikeluarkan oleh Kemendag mencapai 80 perusahaan tambang. Rinciannya, 48 perusahaan dari rekomendasi Kementerian ESDM dan 32 perusahaan dari rekomendasi Kementerian Perindustrian. ***