Berita

Bisnis

Sarat Kepentingan Pemilu, Tata Niaga Timah Harus Direvisi

SENIN, 19 MEI 2014 | 20:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah ditantang segera merevisi peraturan tata niaga Timah. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dukungan swasta untuk mengatur tata niaga disinyalir terkait kepentingan pihak tertentu jelang Pemilu.

Peneliti Hukum dan Kebijakan PKSPL Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin mengungkapkan munculnya Permendag No 32 Tahun 2013 yang mengatur tentang tata kelola timah diindikasikan tak lepas dari kepentingan Pemilu 2014. Dirinya mengatakan menjelang Pemilu umumnya Permendag dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi yang akan digunakan jelang kampanye.

"Permendag itu dikeluarkan belum lama sebelum Pemilu. Itulah mengapa setiap menjelang pemilu baik kepala daerah, Presiden, kebijakan selalu dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi keuangan untuk biaya kampanye. Proses itu berulang terjadi," ucapnya dalam diskusi publik bertema "BKDI dan Polemik Regulasi Perdagangan Timah" di Universitas Al Azhar, Jakarta (Senin, 19/5).


Solihin mendesak pemerintah melakukan revisi jelang habisnya masa jabatan. Dirinya menilai, kehadiran Permendag ini tak menguntungkan masyarakat lokal dalam mengelola timah. Pasalnya, masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai price taker bukan price maker.

"Pemerintah harusnya berpikir kembali mengenai pengelolaan timah oleh BKDI, pasalnya BKDI memonopoli pasar. Akibat monopoli itu, masyarakat lokal pengelola timah hanya price taker bukan price maker," ujarnya.

Menurut da seharusnya ada pihak lain di luar BKDI yang mampu mengelola timah sebab hal itu untuk menghindarkan adanya oligopoli.

"Pemerintah harus mengakomodir pertambangan rakyat. Itu bertujuan untuk pengendalian harga," tuturnya seraya mengatakan BKDI saat ini telah memunculkan oligopoli.

Lebih jauh Solihin menegaskan pemerintah seharusnya berpikir kembali terhadap tata kelola perdagangan yang pro kerakyatan. "Apakah betul BKDI satu-satunya bursa. Itu melalui kajian mendalam atau tidak. Kita tidak melihat kajian lapangan detail," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama ia juga meminta pemerintah yang nantinya terbentuk dapat memperkuat pengelolalan timah menjadi perundangan yang membela rakyat. "Langkah tercepatnya yaitu pemerintah sekarang harus merevisi Permendag 32/2013," tandasnya.

Di kesempatan sama,  peneliti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Laurel Heydir berpendapat, paradigma berpikir pemerintah, termasuk kepala daerah dalam pemanfaatkan sumber daya alam adalah eksploitatif bukan mengelola. Paradigma tersebutlah menurut Laurel berkaitan erat dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pihak tertenu.

"Ekstrasi paradigmanya yang paling menguntungkan.  Eksplotasi, bukan mengelola. Kepala daerah atau cukong perlu BKDI untuk dapat duit maupun dana untuk pilkada," tukasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya