Berita

Bisnis

Sarat Kepentingan Pemilu, Tata Niaga Timah Harus Direvisi

SENIN, 19 MEI 2014 | 20:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah ditantang segera merevisi peraturan tata niaga Timah. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dukungan swasta untuk mengatur tata niaga disinyalir terkait kepentingan pihak tertentu jelang Pemilu.

Peneliti Hukum dan Kebijakan PKSPL Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin mengungkapkan munculnya Permendag No 32 Tahun 2013 yang mengatur tentang tata kelola timah diindikasikan tak lepas dari kepentingan Pemilu 2014. Dirinya mengatakan menjelang Pemilu umumnya Permendag dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi yang akan digunakan jelang kampanye.

"Permendag itu dikeluarkan belum lama sebelum Pemilu. Itulah mengapa setiap menjelang pemilu baik kepala daerah, Presiden, kebijakan selalu dikeluarkan untuk mengeruk pundi-pundi keuangan untuk biaya kampanye. Proses itu berulang terjadi," ucapnya dalam diskusi publik bertema "BKDI dan Polemik Regulasi Perdagangan Timah" di Universitas Al Azhar, Jakarta (Senin, 19/5).


Solihin mendesak pemerintah melakukan revisi jelang habisnya masa jabatan. Dirinya menilai, kehadiran Permendag ini tak menguntungkan masyarakat lokal dalam mengelola timah. Pasalnya, masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai price taker bukan price maker.

"Pemerintah harusnya berpikir kembali mengenai pengelolaan timah oleh BKDI, pasalnya BKDI memonopoli pasar. Akibat monopoli itu, masyarakat lokal pengelola timah hanya price taker bukan price maker," ujarnya.

Menurut da seharusnya ada pihak lain di luar BKDI yang mampu mengelola timah sebab hal itu untuk menghindarkan adanya oligopoli.

"Pemerintah harus mengakomodir pertambangan rakyat. Itu bertujuan untuk pengendalian harga," tuturnya seraya mengatakan BKDI saat ini telah memunculkan oligopoli.

Lebih jauh Solihin menegaskan pemerintah seharusnya berpikir kembali terhadap tata kelola perdagangan yang pro kerakyatan. "Apakah betul BKDI satu-satunya bursa. Itu melalui kajian mendalam atau tidak. Kita tidak melihat kajian lapangan detail," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama ia juga meminta pemerintah yang nantinya terbentuk dapat memperkuat pengelolalan timah menjadi perundangan yang membela rakyat. "Langkah tercepatnya yaitu pemerintah sekarang harus merevisi Permendag 32/2013," tandasnya.

Di kesempatan sama,  peneliti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Laurel Heydir berpendapat, paradigma berpikir pemerintah, termasuk kepala daerah dalam pemanfaatkan sumber daya alam adalah eksploitatif bukan mengelola. Paradigma tersebutlah menurut Laurel berkaitan erat dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pihak tertenu.

"Ekstrasi paradigmanya yang paling menguntungkan.  Eksplotasi, bukan mengelola. Kepala daerah atau cukong perlu BKDI untuk dapat duit maupun dana untuk pilkada," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya