Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 yang menjerat Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.
"Jadi kasus Sutan ini kita dalami ya, kerena kita ingin melihat aktor-aktor lain selain pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami," kata Samad saat dijumpai dalam acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (15/5).
Samad memastikan jika dalam pendalaman itu ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dipastikan pihak-pihaktersebut juga bernasib sama seperti Sutan. Mereka juga akan dijerat sebagai tersangka.
"Kita telusuri yang pada akhirnya akan ada sesuatu," tegasnya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan Pasal 55 dalam sangkaan Sutan mengisyaratkan indikasi bahwa perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.
Sementara itu, dalam persidangan Rudi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2) lalu, terungkap adanya upeti 190 ribu dolar AS. Fakta tersebut diungkap mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Dia bilang, uang tersebut diberikan kepada hampir seluruh unsur Komisi VII DPR, mulai dari empat pimpinan, 43 anggota hingga pihak sekretariat. Uang 190 ribu dolar AS terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni 140 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS.
Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM mengenai Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P).
Pada tahap pertama, uang 140 ribu dolar AS dibagi untuk empat pimpinan Komisi VII, masingmasing USD7.500, 43 anggota Komisi VII dan pihak sekretariat masing-masing 2.500 dolar AS. Amplop-amplop lalu dimasukkan ke dalam paper bag. Uang ini diambil oleh staf Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi. Pemberian kedua 50 ribu dolar AS sebenarnya sudah disiapkan, tetapi uangnya tidak jadi diserahkan karena kurang. Sampai akhirnya dalam penggeledahan KPK di ruang kerja Waryono ditemukan catatan uang yang sudah dibawa Irianto. Informasinya, sebagian uang itu beserta catatan pembagian kini sudah disita KPK.
[wid]