Berita

Hukum

Ahli Sebut Dakwaan Gatot Tidak Tepat

RABU, 14 MEI 2014 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah jaksa mendakwa Gatot Supiartono dengan Pasal 340 tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan.

Begitu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematianterhadap Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/5). Adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto, yang mengungkap hal itu saat dihadirkan menjadi saksi ahli.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari Pasal 340 kepada Arbijoto. Menurut Arbijoto, Pasal 340 berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan. Namun saat Majelis bertanya jika seseorang dipukul bagian kepalanya, Artbijoto tidak serta merta mengatakan itu pembunuhan.


Menurut dia, jika seseorang setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Sementara kalau langsung mati, baru dikenakan Pasal 340.

Penjelasan Arbijoto memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya, apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan, bagaimana?

"Jadi yang menyuruh itu ditanggungjawabkan apa yang disuruhnya saja," jawabnya.

Ahli juga menambahkan bahwa saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa, saudara Surya dan kawan-kawan, hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya