Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur).
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan pihak yang dicegah adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain dan Heru Tandaputra. Ketiganya merupakan karyawan swasta. Diketahui Robin Zulkarnain merupakan associate director PR, Promotion & event Sentul City.
"Pencegahan dilakukan sejak 13 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan," kata Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Rabu (14/5).
Pencegahan, masih kata Johan, dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya di KPK, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Terkait kasus ini, diketahui KPK telah menangkap Bupati Bogor dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat ditangkap suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Rizki diduga menjadi salah satu pihak dari 10 orang yang diamankan dalam OTT Rabu lalu.
Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Kawasan hutan itu diketahui seluas 2.754 hektar. Bahkan diduga Rachmat juga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap itu.
Dalam tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
[wid]