Berita

Hukum

Jadi Tersangka, Sutan Bhatoegana Terancam 20 Tahun Penjara

RABU, 14 MEI 2014 | 13:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, sebagai tersangka.

Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku ketua komisi VII DPR RI 2009-2014," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (14/5).


Johan menyebutkan, politisi Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada pasal tersebut, Sutan terancam hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Sutan, ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah menemukan dua bukti alat bukti yang cukup untuk menjerat Sutan.

Dalam vonis Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima US$ 200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.

"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200 ribu, dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4).

Majelis hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan adalah bagian dari uang Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura, sebesar US$ 300 ribu.

Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar US$ 200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.  [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya