Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.
"Diduga terjadi tindak pidana korupsi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bathoegana) selaku ketua komisi VII DPR RI 2009-2014," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (14/5).
Johan menyebutkan, politisi Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada pasal tersebut, Sutan terancam hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara.
Sutan, ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah menemukan dua bukti alat bukti yang cukup untuk menjerat Sutan.
Dalam vonis Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima US$ 200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana US$ 200 ribu, dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4).
Majelis hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan adalah bagian dari uang Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura, sebesar US$ 300 ribu.
Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar US$ 200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
[ald]