Berita

maria elizabeth liman/net

Hukum

Hakim Dinilai Abaikan Bukti dalam Vonis Dirut Indoguna Utama

SELASA, 13 MEI 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Denny Kailimang, pengacara Direktur Utama PT Indoguna Utama (Dirut), Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap kliennya.

Denny bilang, hukuman yang diganjar hakim kepada kliennya tidak sesuai dengan kesalahan yang dituduhkan.

"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).


Beratnya hukuman tersebut, kata Denny juga, tidak disertai bukti. Padahal, Denny bilang, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang tersebut sebagai suap.

"Juga pengakuan Ahmad Fathanah yang membantah uang untuk Luthfi. Itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," sesalnya.

Meski begitu, Denny dan tim kuasa hukum tidak mau buru-buru mengajukan banding. Mereka akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak," demikian Denny.

Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada Luhtfi Hasan Ishaaq padasaat menjabat sebagai anggota Komisi 1 DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.

Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya