Berita

Akil Mochtar/net

Hukum

Data MK Berbeda dengan Jaksa KPK Soal Gaji Akil

SENIN, 12 MEI 2014 | 18:42 WIB | LAPORAN:

Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaparkan keseluruhan gaji dan tunjangan yang diperoleh Akil Mochtar selama jadi hakim MK.

Janedjri mengatakan, sejak menjadi Ketua MK pada tahun 2008 hingga 2013, gaji dan tunjangan yang diterima Akil mencapai Rp 12. 429. 344. 950.

"Dari jumlah itu, Rp 10 miliar-nya ditransfer di kas Bank BRI cabang MK. Sedangkan sisanya tunai kurang lebih Rp 1,55 miliar," kata dia saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5).


Jelas Janedjri, gaji bulanan Akil sebesar Rp 13,9 juta. Sementara tunjangannya macam-macam, ada tunjangan untuk kehormatan dan transportasi mencapai Rp 9, 37 juta., dan tunjangan khusus untuk pengawalannya Rp 200 ribu perhari.

Dia melanjutkan, untuk tunjangan persidangan, Akil mendapat Rp 300 ribu, honor setiap perencanaan putusan memperoleh Rp 2 juta, pemutusan Rp 3,5 juta, dan uang putusan penanganan perkara Rp 5 juta. Itu semua belum termasuk dengan uang perjalanan dinas bagi hakim MK.

"Ini sudah berdasarkan aturan-aturan yang dibuat oleh Menkeu dan peraturan pemerintah," jelas dia.

Apa yang disampaikan Janedri tersebut berbeda dengan data yang dipegang Jaksa KPK. Di data yang diterima dari penyidik itu, jumlah gaji yang diterima jaksa adalah Rp 12.257.141. 950. Ada selisih Rp 172 juta.

"Itu sudah benar. Mungkin karena sebagian Pak Akil pakai dengan tunai jadi ada teliti. Yang benar yang saya sampaikan saat ini," terang Janedjri.

Akil langsung angkat bicara. Dia meminta agar gaji dan tunjangannya dihitung ulang dan rinci total gajinya. Alasannya, agar jangan ada masalah karena adanya selisih pada penerimaan gajinya.

"Yang benar yang mana. Jangan sampai gara-gara Rp 172 juta saya dapat masalah lagi. Bukan saya mau hitung-hitungan, tapi saya nggak mau jangan sampai jadi bermasalah di kemudian hari," terang Akil.

Tapi, Janedjri tetap keukeuh pada keterangannya. Dia bilang, data yang disampaikannya adalah data yang benar sehingga akan diperbaharui untuk jaksa KPK. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya