Berita

rachmat yasin/net

Hukum

Pengacara Rachmat Yasin Desak KPK Bergerak Cepat

SENIN, 12 MEI 2014 | 17:43 WIB | LAPORAN:

. Pihak penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap kasus dugaan suap dalam pengurusan alih fungsi lebih dari dua ribu hektar lahan di Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur) bisa cepat selesai.

"Proses penyidikan bergerak terus. Saya berharap penyidikan ini cepat selesai, sehingga tuduhan yang disampaikan bisa diuji di pengadilan," kata pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, ketika dijumpai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5).

Sugeng merupakan pengacara Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu, yang ditunjuk secara lisan untuk mendampinginya bersama tim advokasi dari PPP. Sugeng tidak tahu apakah KPK sudah lakukan pembekuan terhadap rekening milik kliennya atau belum.


"Belum tahu sama sekali (pembekuan rekening). Penyitaan sudah dua kali, yang saya tahu yaitu pada hari penangkapan kemudian ada lagi esoknya," terang dia.

Dia tidak tahu apa saja yang disita. Menurutnya, penyidik yang memegang barang bukti.

"Kami belum mempelajari itu, makanya dokumen penyitaan harus bisa diakses," timpal dia.

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu.

Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap tersebut.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK secara terpisah. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya