Berita

presiden sby/net

Hukum

CENTURYGATE

Keterangan Presiden Dibutuhkan di Pengadilan untuk Membuat Terang

SABTU, 10 MEI 2014 | 09:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mesti ada dampak dari kesaksian mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang menunjukkan bahwa Presiden SBY dan mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengetahui proses bail out Bank Century.

Tentu saja kesaksian itu berdampak pada dibutuhkannya penjelasan dari SBY dan Hatta Rajasa mengenai masalah ini, mengingat pada tahun 2010, Presiden SBY pernah menegaskan tidak mengetahui masalah ini.

"Keterangan Presiden dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. Sekaligus Presiden SBY dapat memberikan versi informasi Beliau sehingga tidak akan membingungkan rakyat," ujar Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/5).


Menurutnya, kesaksian SBY dan Hatta sekaligus sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan politik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan korupsi perbankan yang menggoyahkan ekonomi nasional.

Soal SBY yang mengetahui soal Century diketahui dari rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) saat Wakil Presiden RI, Boediono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selaku mantan Gubernur BI, kemarin.

Dalam rekaman itu terungkap, Boediono waktu itu melaporkan kondisi Century kepada Presiden SBY. Saat itu SBY tengah berada di luar negeri. SBY pun menyarankan agar mengambil langkah yang tepat.

Sedangkan, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang, lebih dulu dalam pernyataan persnya sudah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari SBY selaku presiden 2004-2009 dalam penanganan kasus Bank Century.

Menurut dia, KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Atas dasar wewenang penuh KSSK tersebut, berdasarkan UU tidak diperlukan adanya persetujuan atau otorisasitas dari Presiden SBY atau Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu selaku Penjabat Presiden untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya