Berita

presiden sby/net

Hukum

CENTURYGATE

Keterangan Presiden Dibutuhkan di Pengadilan untuk Membuat Terang

SABTU, 10 MEI 2014 | 09:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mesti ada dampak dari kesaksian mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang menunjukkan bahwa Presiden SBY dan mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengetahui proses bail out Bank Century.

Tentu saja kesaksian itu berdampak pada dibutuhkannya penjelasan dari SBY dan Hatta Rajasa mengenai masalah ini, mengingat pada tahun 2010, Presiden SBY pernah menegaskan tidak mengetahui masalah ini.

"Keterangan Presiden dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. Sekaligus Presiden SBY dapat memberikan versi informasi Beliau sehingga tidak akan membingungkan rakyat," ujar Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/5).


Menurutnya, kesaksian SBY dan Hatta sekaligus sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan politik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan korupsi perbankan yang menggoyahkan ekonomi nasional.

Soal SBY yang mengetahui soal Century diketahui dari rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) saat Wakil Presiden RI, Boediono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selaku mantan Gubernur BI, kemarin.

Dalam rekaman itu terungkap, Boediono waktu itu melaporkan kondisi Century kepada Presiden SBY. Saat itu SBY tengah berada di luar negeri. SBY pun menyarankan agar mengambil langkah yang tepat.

Sedangkan, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang, lebih dulu dalam pernyataan persnya sudah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari SBY selaku presiden 2004-2009 dalam penanganan kasus Bank Century.

Menurut dia, KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Atas dasar wewenang penuh KSSK tersebut, berdasarkan UU tidak diperlukan adanya persetujuan atau otorisasitas dari Presiden SBY atau Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu selaku Penjabat Presiden untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya