Berita

presiden sby/net

Hukum

CENTURYGATE

Keterangan Presiden Dibutuhkan di Pengadilan untuk Membuat Terang

SABTU, 10 MEI 2014 | 09:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mesti ada dampak dari kesaksian mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang menunjukkan bahwa Presiden SBY dan mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengetahui proses bail out Bank Century.

Tentu saja kesaksian itu berdampak pada dibutuhkannya penjelasan dari SBY dan Hatta Rajasa mengenai masalah ini, mengingat pada tahun 2010, Presiden SBY pernah menegaskan tidak mengetahui masalah ini.

"Keterangan Presiden dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. Sekaligus Presiden SBY dapat memberikan versi informasi Beliau sehingga tidak akan membingungkan rakyat," ujar Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/5).


Menurutnya, kesaksian SBY dan Hatta sekaligus sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kekuasaan politik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan korupsi perbankan yang menggoyahkan ekonomi nasional.

Soal SBY yang mengetahui soal Century diketahui dari rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) saat Wakil Presiden RI, Boediono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selaku mantan Gubernur BI, kemarin.

Dalam rekaman itu terungkap, Boediono waktu itu melaporkan kondisi Century kepada Presiden SBY. Saat itu SBY tengah berada di luar negeri. SBY pun menyarankan agar mengambil langkah yang tepat.

Sedangkan, Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang, lebih dulu dalam pernyataan persnya sudah menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari SBY selaku presiden 2004-2009 dalam penanganan kasus Bank Century.

Menurut dia, KSSK bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki wewenang penuh untuk memutuskan status Bank Century demi menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Atas dasar wewenang penuh KSSK tersebut, berdasarkan UU tidak diperlukan adanya persetujuan atau otorisasitas dari Presiden SBY atau Wakil Presiden Jusuf Kalla yang kala itu selaku Penjabat Presiden untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menerima dana talangan. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya