Berita

Hukum

Jurus Lupa Makin Menguatkan Boediono Harus Tersangka

JUMAT, 09 MEI 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari wakil presiden," kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun, kepada redaksi sesaat tadi (Jumat, 9/5).
 

 
Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," demikian Misbakhun.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya