Berita

Hukum

Jurus Lupa Makin Menguatkan Boediono Harus Tersangka

JUMAT, 09 MEI 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari wakil presiden," kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun, kepada redaksi sesaat tadi (Jumat, 9/5).
 

 
Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," demikian Misbakhun.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya