Berita

Dahlan Iskan

Bisnis

Pupuk Di Gudang Cukup Tapi Jatah Petani Dikurangi, Jadi Langka Deh

Pemerintah Masih Nunggak Dana Subsidi Rp 16,7 T
JUMAT, 09 MEI 2014 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan, kelangkaan pupuk subsidi yang terjadi saat ini bukan karena penyimpangan. Melainkan kuotanya yang tidak mencukupi.

Pernyataan Dahlan berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Menteri asal asal PKS itu mengatakan, selama ini yang kelangkaan pupuk yang terjadi disebabkan adanya permainan dan penyimpangan dalam penyalurannya.

Menurut Dahlan, saat ini persediaan pupuk di gudang milik BUMN sangat mencukupi, bahkan berlebih. Dia menyebutkan, penyebab kelangkaan pupuk subsidi disebabkan kuota yang dianggarkan pemerintah tahun ini di bawah kebutuhan.


Bekas dirut PLN itu menjelaskan, tahun ini pemerintah hanya menganggarkan 7,8 juta ton. Jumlah ini jauh dari kebutuhan pupuk nasional tahun ini yang mencapai 9,2 juta ton.

“Kuota sekarang lebih rendah 2 juta ton dari kebutuhan petani,” kata Dahlan di Jakarta, kemarin.

 Namun, menurut dia, BUMN pupuk tak bisa sembarangan mengeluarkan persediaan pupuk untuk mengantisipasi kelangkaan yang terjadi saat ini di beberapa daerah tanpa perintah dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) dan DPR.

 Dia menyarankan Kementan dan DPR segera membahas penambahan kuota pupuk untuk mengantisipasi kelangkaan.

 Menurut Dahlan, pemerintah masih memiliki tunggakan dana subsidi pupuk Rp 16,7 triliun periode 2012-2013. Tunggakan itu belum dibayarkan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi yang ditugaskan pemerintah.

Padahal, untuk membiayai aktivitas produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, perseroan memakai pinjaman perbankan. Alhasil, akibat tunggakan yang molor itu, BUMN pupuk terpaksa menanggung beban bunga dan terhambatnya aliran dana segar untuk investasi baru.

Proporsi pendapatan perseroan dari pupuk bersubsidi mencapai 70 persen dan non subsidi 30 persen. Sedangkan kontribusi pupuk subsidi terhadap profit margin perseroan hanya mencapai 28 persen.

Mentan Suswono bingung dengan kelangkaan pupuk subsidi karena anggarannya selalu ditambah.  Dia menduga, fenomena kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi karena ada permainan di tingkat pedagang.

“Jika pupuk langka, pasti ada permainan. Padahal stok pupuk bersubsidi petani sangat cukup dan jika masih kurang, pasti akan kami tambah,” ungkapnya.

Suswono meminta kepada para petani apabila ada kelangkaan pupuk atau menemukan terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, segera adukan langsung ke Kementan.

Menurut dia, lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi karena tidak ada tindakan tegas dari para penegak hukum, sehingga para pelaku tidak jera.
“Banyak kasus penyelewengan pupuk yang tidak sampai ke Pengadilan,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Fuad Almusawa tidak heran dengan kelangkaan pupuk yang terjadi saat memasuki musim tanam ini. Penyelewengan memang banyak dilakukan saat musim tanam dan dilakukan banyak pihak.

“Mereka (oknum tak bertanggung jawab) mencoba mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Biasanya, kata Habib, penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan di distribusi lini tiga dan empat. Yaitu di distributor, agen dan pengecer, dengan cara mengganti karung pupuk dari bersubsidi ke non subsisi.

“Pelaku membayar pupuk dengan harga subsidi dan menjual dengan harga pasar. Bocornya pupuk bersubsidi sudah tercium sejak lama tapi sangat sulit dibuktikan,” jelas dia.

Karena itu pula, setiap musim tanam selalu saja ada kelangkaan pupuk di tingkat sasaran. Kalaupun tersedia, masyarakat membeli dengan harga pasar.

 â€œPupuk dengan harga pasar itu dibeli juga oleh petani. Prinsip petani itu yang penting bisa memupuk agar produksi padi mereka bisa meningkat,” tandasnya.  ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya