Berita

Hukum

Resmi, Bupati Bogor Tersangka Penerima Suap

KAMIS, 08 MEI 2014 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka penerima suap.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Rahmat Yasin sebagai tersangka disimpulkan setelah tim mendalami barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin malam.

"Pada pukul 16.00 tadi kita lakukan ekspose. Dalam forum itulah dipaparkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor tersangka penerima suap," kata Abraham kepada media di kantornya, Jakarta sesaat tadi (Kamis, 7/5).


Abraham menjelaskan komisi menjerat Rahmat Yasin dengan Pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT BJA berkaitan dengan pemberian rekomendasi pembebasan hutan seluas 2754 hektar.

Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan  Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan perwakilan PT BJA, FX Yohan Yap. KPK menjerat Muhammad Zairin dengan pasal sama yang digunakan untuk menjerat Rahmat Yasin.

"Selaku pihak swasta pemberi suap wakil dari PT BJA, (FZ Yohan Yap) disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001," demikian Samad.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya