Berita

Hukum

Resmi, Bupati Bogor Tersangka Penerima Suap

KAMIS, 08 MEI 2014 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka penerima suap.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Rahmat Yasin sebagai tersangka disimpulkan setelah tim mendalami barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin malam.

"Pada pukul 16.00 tadi kita lakukan ekspose. Dalam forum itulah dipaparkan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY selaku Bupati Bogor tersangka penerima suap," kata Abraham kepada media di kantornya, Jakarta sesaat tadi (Kamis, 7/5).


Abraham menjelaskan komisi menjerat Rahmat Yasin dengan Pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketua DPW PPP Jawa Barat itu diduga menerima suap miliaran rupiah dari PT BJA berkaitan dengan pemberian rekomendasi pembebasan hutan seluas 2754 hektar.

Selain Rahmat Yasin, KPK juga menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan  Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan perwakilan PT BJA, FX Yohan Yap. KPK menjerat Muhammad Zairin dengan pasal sama yang digunakan untuk menjerat Rahmat Yasin.

"Selaku pihak swasta pemberi suap wakil dari PT BJA, (FZ Yohan Yap) disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001," demikian Samad.[dem]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya