tarif dasar listrik (TDL)
Langkah pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri menengah dan besar bakal mengurangi beban keuangan negara. Apalagi kenaikan tarif setrum itu tidak berdampak pada inflasi.
Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak akan membuat inflasi melonjak tajam seperti yang dicemaskan sebagian pihak.
“Dampak inflasinya tidak akan sebesar seperti kenaikan BBM,†kata Aviliani di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu tidak menafikkan adanya kemungkinan kenaikan inflasi. Tapi itu bukan disebabkan kenaikan TDL semata, melainkan ada kebijakan lain. Salah satunya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan tarif premi asuransi sejak awal tahun ini.
Meski demikian, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu tidak menafikkan adanya kemungkinan kenaikan inflasi. Tapi itu bukan disebabkan kenaikan TDL semata, melainkan ada kebijakan lain. Salah satunya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan tarif premi asuransi sejak awal tahun ini.
Adapun momentum kenaikan TDL industri hanya menjadi faktor pendorong bagi pengusaha untuk menaikkan barang, sehingga ada kenaikan inflasi setelah sebelumnya ada kenaikan premi asuransi. “Yang awalnya kita kira inflasi hanya 5 persen, mungkin bisa menjadi 5,5 persen †ujar dia.
Selain itu, meski tepat, Aviliani tetap memberikan beberapa catatan bagi pemerintah terkait kebijakan kenaikan TDL.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini tidak terencana dengan baik sehingga mengagetkan dunia usaha. Seharusnya, pemerintah berkonsultasi dahulu dengan berbagai pihak, terutama dunia usaha sebelum mengeluarkan kebijakan ini.
“Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang baru saja menghadapi kenaikan premi asuransi,†katanya.
Kajian PT Mandiri Sekuritas yang menyebutkan bahwa dampak tidak langsung dari kenaikan TDL sulit diukur, sehingga perlu hati-hati menilai dampak kenaikan tarif listrik terhadap kenaikan harga-harga barang umumnya.
Pertama, industri yang berbeda memiliki struktur ongkos listrik yang berbeda.
Kondisi ini akan mempengaruhi skala dampak lanjutan. Kedua, berdasarkan pengecekan Mandiri Sekuritas, beberapa perusahaan yang
listing di Bursa Efek Indonesia telah membayar tarif spesial yang mendekati harga non subsidi dengan tujuan mengamankan pasokan listrik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi biaya energi industri skala sedang dan besar terhadap total biaya produksi sangat beragam, mulai 3-29,3 persen.
Bank Indonesia (BI) mencatat, meski jumlah kenaikan TDL industri tertentu dinilai cukup tinggi, namun inflasi tahunan masih tetap berada dalam target kisaran 4,5-5,5 persen.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif tenaga listrik yang bagi golongan I-3
go public dan I-4 masing-masing sebesar 38,9 persen dan 64,7 persen. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan subsdidi listrik hingga Rp 8,9 triliun. Pada APBN 2014, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 100 triliun. Hal itu sudah termasuk dengan implikasi kebijakan kenaikan tarif listrik untuk industri. Bila tidak, ada kemungkinan melonjaknya anggaran Rp 9 triliun menjadi Rp 109 triliun.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pihaknya akan tetap melawan rencana kenaikan TDL untuk industri yang diberlakukan 1 Mei 2014 dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). ***