Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Tidak Gentar, Indonesia Siap Hadapi Freeport Di Arbitrase Internasional

Marah Gara-gara Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah
KAMIS, 08 MEI 2014 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta mengkaji pemutusan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang terus menolak kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu melaporkan Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengaku tidak akan ambil pusing soal langkah Freeport ke pengadilan arbitrase. Freeport melaporkan Indonesia ke Arbitrase karena bisnisnya terganggu dengan kebijakan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Nanti dihadapi, kita hadapi. Pemerintah akan hadapi itu, mau gimana lagi,” tegas Hidayat di Jakarta, kemarin.


Bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu bi-lang, Freeport kesal karena tak diberi kelonggaran bea keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan (Ke-menkeu).

Hidayat menceritakan, dari penuturan Freeport, perusahaan itu lebih memilih membayar uang jaminan daripada membayar bea keluar ekspor mineral mentah.
“Mereka merasa dengan uang jaminan itu menunjukkan mereka serius bangun smelter,” ujarnya.

Hidayat menyebut, wewenang kelonggaran BK atau pembayaran uang jaminan ada di Kemenkeu. Nah, karena menunggu keputusan Menkeu soal BK itu, Freeport melaporkan ke Arbitrase.

“Saya tidak tahu kelanjutannya itu di Kementerian Keuangan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga mengaku, Freeport marah ke Indonesia akibat larangan ekspor mineral mentah sehingga mereka membawanya ke Arbitrase Internasional. 

“Freeport marah, sangat marah pada Indonesia. Sudah disuarakan mereka ke Arbitrase, ya risiko pemerintah mengeluarkan pembatasan ekspor mentah. Pemerintah cukup keras dalam ekspor mineral mentah,” jelasnya.

“Pemerintah tak akan gentar oleh ancaman Freeport tersebut. Perusahaan itu sudah terlalu lama diberi kelonggaran mengeruk kekayaan alam di Papua,” imbuh bekas Dirut PLN itu.

“Kita sudah terlalu lama memberikan keleluasaan kepada mereka. Aturan baru ini memang kena ke perusahaan sebesar Freeport dan Newmont. Mereka sangat marah,” ucap Dahlan.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemegang Kontrak Karya (KK) dalam hal ini salah satunya Freeport tidak bisa mengajukan gugatan BK mineral.

Hikmahanto menegaskan, dalam KK posisi pemerintah hanya sebagai mitra atau entitas perdata, bukanlah regulator. Dengan demikian, kedudukan pemerintah sebagai regulator tidak seharusnya dikekang hanya karena sebuah kontrak yang dilakukan.

“Dalam konteks pengenaan bea keluar, pemerintah sebagai perwakilan publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, pengenaan bea keluar sebagai kebijakan pemerintah bersifat mendorong realisasi pembangunan smelter. Dengan demikian, kebijakan BK progresif bukanlah penerimaan pajak untuk pendapatan negara.

Direktur Indonesia Monitoring Centre (IMS) Supriasa mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengkaji pemutusan kontrak Freeport. Pasalnya, perusahaan tambang itu selalu melawan kebijakan pemerintah. Apalagi Freeport juga sudah bersikap ngeyel, tidak membayar dividen.

“Sudah saatnya perusahaan itu diberikan sanksi. Apalagi sekarang berani melawan pemerintah di Arbitrase. Karena itu pemerintah harus tegas,” katanya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya