Tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh pihak tergugat, Mintarsih A Latief dalam kasus saham PT Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 7/5). Ketiganya adalah Joko, mantan ketua pengemudi Gamya Taksi, Chandra, sekuriti Gamya Taksi dan Didit, sekuriti Gamya Taksi.
Dari keterangan ketiga saksi pada sidang lanjutan ini, semuanya mengaku mengetahui penyandraan yang dilakukan oleh pihak penggugat, Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird. "Saya mengetahui adanya penyandraan terhadap ibu Mintarsih melalaui radio. Karena merasa pimpinan saya, lalu saya mengerahkan para pengemudi ke gedung PT Blue Bird di Buncit,"kata Joko di ruang persidangan.
Senada dengan Joko, Chandra dan Didit pun saat kejadian langsung menuju gedung PT Blue Bird untuk mencari kebenaran penyandraan tersebut.
"Setelah sampai di gedung PT Blue Bird, Buncit, suasana sudah ramai, namun kami tidak diijinkan masuk oleh pihak keamanan,"terang Chandra.
Saat penyandraan itu, Didit justru sempat masuk ke dalam gedung untuk menemui Mintarsih, namun dengan waktu yang sangat terbatas. "Saya sempat dapat izin untuk masuk dan bertemu ibu Mintarsih, namun hanya sekitar lima menitan saja. Saya melihat wajah ibu Mintarsih sangat tegang di dalam ruangan,"timpal Didit.
Mintarsih sendiri saat memberi keterangan usai sidang mengatakan, salah satu tuduhan terhadap dirinya yang dikatakan telah melakukan percobaan membunuh dengan menyiramkan cairan amoniak saat acara penghargaan PT Bule Bird, sangat tidak masuk akal.
"Kalau memang pihak Purnomo telah melapor hal tersebut ke pihak kepolisian,kenapa tidak ada tindak lanjut kasunya. Apakah mungkin polisi sudah tahu rekayasa yang dilakukan Purnomo,"ujarnya.
Lebih jauh Mintarsih menambahkan, jika gugatan yang dilayangkan kepadanya hingga mencapai 4,9 triliun, mengindikasikan jika Purnomo berupaya memiskinkan dirinya.
"Ini jelas ada upaya memiskinkan saya. Karena tidak hanya aset perusahaan Gamya saja, tapi keluarga saya juga," jelasnya.
[dem]