Berita

Hukum

Eks Bappebti Dijerat Pasal TPPU

RABU, 07 MEI 2014 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengembangkan penyidikan kasus penanganan perkara CV Gold.

"Penyidik temukan dua alat bukti cukup dan menyimpulkan ada TPPU dengan tersangka SRS," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/5).


Syahrul sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset.

Johan tambahkan, atas perbuatannya, Syahrul dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang 8/2010 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di pemerintah kabupaten Bogor guna pengurusan izin untuk membangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Tanjungsari, Bogor.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari pihak Garindo bersama dua orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya