Berita

ilustrasi

Bisnis

Nggak Bisa Bangun 43 SPGB, Pertamina & PGN Bakal Kena Sanksi

Program Konversi BBM Ke BBG Tak Jelas
RABU, 07 MEI 2014 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk  (PGN) jika tidak bisa membangun 43 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya tahun ini.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 2435 K/15/MEM/2014 dan No 2436 K/15/MEM/2014 tertanggal 23 April 2014. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik menugaskan Pertamina membangun 29 SPBG dan 14 lainnya dibangun PGN.

Sesuai Kepmen, dari 29 unit yang menjadi tugas Pertamina, 22 di antaranya berupa SPBG permanen dan 7 lainnya bergerak atau mobile refuelling unit (MRU). Lokasi SPBG berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.


Selain itu, Wacik juga meminta Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk 23 SPBG eksisting di Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Dari 29 SPBG itu, 10 SPBG permanen dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukung dibiayai APBN 2014. Sedangkan Pertamina membiayai 12 SPBG permanen lainnya.

Pertamina, sesuai kepmen juga mendapat alokasi gas 37,7 million metric standard cubic feet per day (MMSCFD) dari tahun 2014-2019 dengan rincian Jakarta, Banten, dan Jawa Barat 24 MMSCFD, Jawa Tengah 1 MMSCFD, Jawa Timur 10,2 MMSCFD, Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD dan Kalimantan Timur 1 MMSCFD.

Sedangkan, 14 SPBG yang dibangun PGN terdiri atas 12 permanen dan 2 MRU dengan lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau.

Sementara PGN ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk satu SPBG dan satu MRU eksisting di Jakarta. Alokasi gas untuk PGN sebesar 10,5 MMSCFD dari tahun 2014-2019 dengan rincian Jakarta dan Jawa Barat 7,5 MMSCFD, Jawa Timur 2 MMSCFD dan Riau 1 MMSCFD.

Aturan juga menyebutkan kedua BUMN harus menyampaikan rencana satu tahun penyediaan BBG per provinsi, per kabupaten/kota, per bulan, per triwulan dan perubahannya.

Dalam aturan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi jika Pertamina dan PGN tidak melakukan kewajiban sesuai kepmen tersebut.

Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, pemerintah tidak serius menjalankan program konversi BBM ke gas untuk kendaraan.

“Sudah bertahun-tahun, pemerintah mengatakan akan membangun infrastruktur SPBG dan juga sediakan converter kit, tapi sampai sekarang tidak jelas. Bagaimana rakyat bisa pindah ke BBG,” katanya.

Komaidi tidak mengerti mengapa pemerintah, terutama Kementerian ESDM yang bertanggung jawab terhadap pembangunan SPBG dan Kementerian Perindustrian untuk penyediaan converter kit tidak serius.

Padahal, pemerintah pastinya sudah menyadari bahwa program BBG merupakan solusi penting untuk mengurangi subsidi BBM. Harga BBG tidak subsidi juga lebih murah dibandingkan BBM, sehingga tidak memberatkan rakyat.

“Sejak awal saya melihat program BBG ini tidak serius,” katanya.

Terbukti, sampai saat ini pemerintah belum mempunyai cetak biru (blue print) program BBG.

Karena itu, solusinya mesti dimulai dengan membuat cetak biru sebagai dasar program tersebut. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya