Berita

susilo bambang yudhoyono dan edhie baskoro/net

Hukum

Alangkah Elok, SBY dan Ibas Mau Bersaksi untuk Anas

SELASA, 06 MEI 2014 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Berbagai pertanyaan akan muncul jika Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Edhie Baskoro bersedia hadir menjadi saksi untuk Anas Urbaningrum yang didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek sport center Hambalang, Bogor.  
                                       
"Pertanyaan yang muncul itu misalnya apakah mengetahui pelaksanaan Kongres (Partai Demokrat di Bandung), jika menjawab tidak, publik tidak percaya karena SBY ketua dewan pembina dan Ibas sebagai Ketua SC," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Lebih lanjut Suparji berpendapat, alasan yang dikemukakan pengacara SBY semestinya tidak membuat KPK begitu saja menyerah. Sebaliknya, KPK harus mengusahakan agar SBY dan putra bungsunya itu dapat dihadirkan di persidangan kasus Hambalang.
Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

"Menurut KUHP pasal 224 ayat (1), menolak panggilan sebagai saksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ulasnya.

SBY, kata dia menekankan, seyogyanya belajar dari sikap mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang sudah bersedia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait megaskandal Century. Untuk itu ia berharap ketegasan KPK seperti pernah dinyatakan Ketua komisi antirasuah tersebut, Abraham Samad ketika memanggil paksa Anas.

"Jika SBY dan Ibas bisa hadir akan menjadi contoh nyata bahwa setiap orang menghormati atas hukum. Terkait alasan tidak memiliki pengetahuan tentang kasus tersebut, sebaiknya dijelaskan dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Suparji juga menegaskan, hingga kini tidak ada UU Kepresidenan yang secara khusus mengatur kewajiban presiden untuk menghadiri panggilan instansi hukum.

"Tapi sebagai pemimpin negara dan juga warga negara, akan lebih baik hadir," tutup Suparji.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya