Berita

susilo bambang yudhoyono dan edhie baskoro/net

Hukum

Alangkah Elok, SBY dan Ibas Mau Bersaksi untuk Anas

SELASA, 06 MEI 2014 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Berbagai pertanyaan akan muncul jika Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Edhie Baskoro bersedia hadir menjadi saksi untuk Anas Urbaningrum yang didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek sport center Hambalang, Bogor.  
                                       
"Pertanyaan yang muncul itu misalnya apakah mengetahui pelaksanaan Kongres (Partai Demokrat di Bandung), jika menjawab tidak, publik tidak percaya karena SBY ketua dewan pembina dan Ibas sebagai Ketua SC," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Lebih lanjut Suparji berpendapat, alasan yang dikemukakan pengacara SBY semestinya tidak membuat KPK begitu saja menyerah. Sebaliknya, KPK harus mengusahakan agar SBY dan putra bungsunya itu dapat dihadirkan di persidangan kasus Hambalang.
Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

"Menurut KUHP pasal 224 ayat (1), menolak panggilan sebagai saksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ulasnya.

SBY, kata dia menekankan, seyogyanya belajar dari sikap mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang sudah bersedia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait megaskandal Century. Untuk itu ia berharap ketegasan KPK seperti pernah dinyatakan Ketua komisi antirasuah tersebut, Abraham Samad ketika memanggil paksa Anas.

"Jika SBY dan Ibas bisa hadir akan menjadi contoh nyata bahwa setiap orang menghormati atas hukum. Terkait alasan tidak memiliki pengetahuan tentang kasus tersebut, sebaiknya dijelaskan dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Suparji juga menegaskan, hingga kini tidak ada UU Kepresidenan yang secara khusus mengatur kewajiban presiden untuk menghadiri panggilan instansi hukum.

"Tapi sebagai pemimpin negara dan juga warga negara, akan lebih baik hadir," tutup Suparji.[wid]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya