Berita

susilo bambang yudhoyono dan edhie baskoro/net

Hukum

Alangkah Elok, SBY dan Ibas Mau Bersaksi untuk Anas

SELASA, 06 MEI 2014 | 20:12 WIB | LAPORAN:

Berbagai pertanyaan akan muncul jika Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Edhie Baskoro bersedia hadir menjadi saksi untuk Anas Urbaningrum yang didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek sport center Hambalang, Bogor.  
                                       
"Pertanyaan yang muncul itu misalnya apakah mengetahui pelaksanaan Kongres (Partai Demokrat di Bandung), jika menjawab tidak, publik tidak percaya karena SBY ketua dewan pembina dan Ibas sebagai Ketua SC," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).

Lebih lanjut Suparji berpendapat, alasan yang dikemukakan pengacara SBY semestinya tidak membuat KPK begitu saja menyerah. Sebaliknya, KPK harus mengusahakan agar SBY dan putra bungsunya itu dapat dihadirkan di persidangan kasus Hambalang.
Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

Sebagai negara hukum, dia mengingatkan, semua warga negara, tak terkecuali SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kesamaan di depan hukum.

"Menurut KUHP pasal 224 ayat (1), menolak panggilan sebagai saksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ulasnya.

SBY, kata dia menekankan, seyogyanya belajar dari sikap mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang sudah bersedia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait megaskandal Century. Untuk itu ia berharap ketegasan KPK seperti pernah dinyatakan Ketua komisi antirasuah tersebut, Abraham Samad ketika memanggil paksa Anas.

"Jika SBY dan Ibas bisa hadir akan menjadi contoh nyata bahwa setiap orang menghormati atas hukum. Terkait alasan tidak memiliki pengetahuan tentang kasus tersebut, sebaiknya dijelaskan dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Suparji juga menegaskan, hingga kini tidak ada UU Kepresidenan yang secara khusus mengatur kewajiban presiden untuk menghadiri panggilan instansi hukum.

"Tapi sebagai pemimpin negara dan juga warga negara, akan lebih baik hadir," tutup Suparji.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya