Berita

foto:net

Hukum

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pengadaan Kabel Bawah Tanah Sulmapa

SELASA, 06 MEI 2014 | 14:40 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah Tanjung Bunga-Bontala di PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa).

Permintaan tersebut diminta oleh puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Fokus Anti Korupsi saat menggelar aksi demontrasi di depan kantor KPK Jakarta, Selasa (6/5).

"Kasus ini harus jadi perhatian publik, serta pengawasan khusus dari penegak hukum," kata koordinator aksi, Rizal Rudiansyah dalam orasinya.


Dia bilang, proyek senilai total Rp 106 miliar sebenarnya sudah ditangani kejaksaan Tinggi Sulselbar. Tapi, kasus tersebut mandek. Diduga ada perlakuan 'istimewa' terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab. "Tiga terdakwa yang sekarang bukanlah orang yang bertanggungjawab, mereka hanya mengerjakan proyek," terang dia.

Menurutnya, tanggungjawab justru harus dibebankan kepada Ahmad Siang, General Manager PT PLN Pikitring Sulmapa. Sebab dialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. "Kemudian ada juga nama Rahmawari Belli selaku panitia dalam proyek pengadaan kabel. Merekalah yang harus diperiksa," seru dia.

Karenanya, dia berharap KPK bisa segera menyelidiki dugaan 'kongkalingkong' antara oknum aparat penegak hukum. "Serta mendesak KPK mengambil alih kasusnya," demikian Rizal.

Setelah berorasi, beberapa perwakilan pendemo menemi Rizal bertemu dengan perwakilan KPK untuk melaporkan kasus tersebut. [rus]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya