Berita

ilustrasi, Kilang Minyak

Bisnis

Corporate Action

PII Diminta Jamin Proyek Kilang Minyak Rp 100 T

JUMAT, 02 MEI 2014 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) diminta men-jamin dan menilai hasil feasibility study (uji kelayakan) kilang minyak yang diproyeksi membutuhkan investasi Rp 100 triliun.

“Pemerintah mau bikin kilang minyak. Kita melakukan initial assesment. Prosesnya masih awal, sebisa mungkin kita kerjakan. Nilai proyeknya Rp 100 triliun,” kata Direktur Operasi PT Penjamin Infrastruktur Indonesia Yadi J Ruchandi.

PII, menurut Yadi, sangat terbuka terhadap penjaminan dan penilaian proyek dalam bentuk kerja sama pemerintah swasta (public private partnership/PPP). Namun, nilai proyek harus di atas Rp 1 triliun.


Penjaminan dan penilaian yang dilakukan PII bertujuan memastikan proyek layak secara bisnis. Selanjutnya, pasca memperoleh penilaian dan penjaminan PPI, investor bisa meneruskan untuk financial closing atau pembiayaan dari lembaga keuangan.

Terkait proyek kilang minyak, PII belum melakukan kajian lebih jauh karena baru sebatas ajakan.

“Kita tergantung assignment pemerintah. Itu Rp 100 triliun besar, kalau kita siap membantu,” jelasnya.

Saat ini, proyek yang menjadi fokus penilaian dan penjaminan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang 9 dan 10 senilai Rp 40 triliun di Sulawesi Selatan, proyek pengolahan air bersih di Lampung Rp 1 triliun dan Umbulan Jawa Timur Rp 2 triliun. Ketiga proyek tersebut ditargetkan memasuki kesepakatan tahun ini.

Pada kesempatan itu, Yadi juga menerangkan ada proyek yang telah lolos penilaian dan penjaminan PII, namun hingga kini belum mencapai financial closing. Proyek tersebut adalah PLTU Batang dengan kapasitas 2.000 megawatt senilai Rp 40 triliun.

“Batang masalahnya tanah, yang akuisisi tanah di perjanjiannya adalah swasta. Dia alami kesulitan. Dia menentukan lokasi untuk akuisisi tanah. Sama bank dia ditolak karena harus selesaikan pembebasan tanah. Itu nggak selesai. Itu dikerjakan investor lokal dan asing. Lokal dari Adaro dan asing dari Jepang,” jelasnya. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya