Berita

Hukum

Sekjen Kemenlu Disebut Otak di Balik Pemberian "Uang Lelah" ke Hasan Wirajuda

RABU, 30 APRIL 2014 | 14:34 WIB | LAPORAN:

"Uang lelah" Rp 440 juta kepada Menteri Luar Negeri, Nur Hasan Wirajuda dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005 diberikan atas perintah Sudjanan Parnohadingrat selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri saat itu.

Begitu dikatakan bekas pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/5).

Putu bilang, dalam proses pemberian "uang lelah" tersebut, dia hanya bertindak sebagai pihak yang mencatat rincian pengeluaran uang dari Sudjanan.


"Pemberian uang lelah itu atas perintah Pak Sudjadnan. Beberapa pihak yang dapat Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian pengendalian. Pak Sudjadnan yang menentukan jumlahnya, saya hanya mencatat saja," terang dia.

Putu mengaku ikut juga mendapat "uang lelah" tersebut. Dia juga membuatkan tanda terima buatan sendiri kepada pihak-pihak yang menerima duit panas itu.

"Saya buatkan tanda terimanya. Tapi waktu 2008, Kementerian Luar Negeri direnovasi dan saat saya periksa dan tanya anak buah, dokumennya sudah banyak yang hilang. Cuma satu yang ketemu," terang Putu.

Putu cerita, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri, ditemukan ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005 sebesar Rp 1,68 miliar. Akibatnya, Putu dituntut mengganti uang itu bersama dengan rekan kerjanya, Warsita Eka, sertra Sudjadnan.

Selain itu, Putu juga sempat di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama beberapa waktu akibat "uang lelah" tersebut.

"Kami membayar secara tanggung renteng sesuai jumlah itu. Itu atas perintah Itjen. Saya bayar Rp 400 juta, Pak Eka Rp 400 juta, sementara Pak Sudjadnan Rp 800 juta," demikian Putu.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya