Berita

Hukum

Sekjen Kemenlu Disebut Otak di Balik Pemberian "Uang Lelah" ke Hasan Wirajuda

RABU, 30 APRIL 2014 | 14:34 WIB | LAPORAN:

"Uang lelah" Rp 440 juta kepada Menteri Luar Negeri, Nur Hasan Wirajuda dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005 diberikan atas perintah Sudjanan Parnohadingrat selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri saat itu.

Begitu dikatakan bekas pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/5).

Putu bilang, dalam proses pemberian "uang lelah" tersebut, dia hanya bertindak sebagai pihak yang mencatat rincian pengeluaran uang dari Sudjanan.


"Pemberian uang lelah itu atas perintah Pak Sudjadnan. Beberapa pihak yang dapat Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian pengendalian. Pak Sudjadnan yang menentukan jumlahnya, saya hanya mencatat saja," terang dia.

Putu mengaku ikut juga mendapat "uang lelah" tersebut. Dia juga membuatkan tanda terima buatan sendiri kepada pihak-pihak yang menerima duit panas itu.

"Saya buatkan tanda terimanya. Tapi waktu 2008, Kementerian Luar Negeri direnovasi dan saat saya periksa dan tanya anak buah, dokumennya sudah banyak yang hilang. Cuma satu yang ketemu," terang Putu.

Putu cerita, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri, ditemukan ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan sidang dan konferensi internasional kurun waktu 2004 sampai 2005 sebesar Rp 1,68 miliar. Akibatnya, Putu dituntut mengganti uang itu bersama dengan rekan kerjanya, Warsita Eka, sertra Sudjadnan.

Selain itu, Putu juga sempat di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama beberapa waktu akibat "uang lelah" tersebut.

"Kami membayar secara tanggung renteng sesuai jumlah itu. Itu atas perintah Itjen. Saya bayar Rp 400 juta, Pak Eka Rp 400 juta, sementara Pak Sudjadnan Rp 800 juta," demikian Putu.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya