Berita

ilustrasi

Bisnis

Pembatalan Kenaikan TDL Industri Ada Di Tangan MK

RABU, 30 APRIL 2014 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah menegaskan, ke­naikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri tidak bisa ditunda. Pembatalan hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirjen Ketenagalistrikan Ke­men­­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman me­­nga­takan, tarif listrik industri ha­rus naik per 1 Mei 2014. Na­mun, ji­ka kesulitan bayar, industri tinggal bicara dengan PLN untuk mencicilnya.
 
“Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyi­cil atau gimana kalau tarif te­tap naik,” sarannya, kemarin.


Terkait masih banyaknya pengu­saha yang protes, Jar­man menga­takan, asosiasi pe­ngu­saha bisa memprotes kenaikan tarif itu me­lalui MK. Apalagi DPR sudah mem­­beri lam­pu hijau pada kenaik­an tarif setrum tersebut.

“Kalau mau gugat di MK. Ada tiga aturan yang harus dibatalin, yak­ni Undang-Undang Energi, Un­dang-Undang Ketenaga­listri­kan dan Undang-Undang APBN,” jelas Jarman.

Dengan kenaikan TDL terse­but, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi Rp 9 triliun. Selain itu, risiko defisit pasokan listrik 2017 untuk Pulau Jawa bi­sa berkurang, jika konsumsi in­dustri terkendali.

Untuk diketahui, sesuai Peratu­ran Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 9 Tahun 2014, golongan yang ti­dak lagi mendapat subsidi adalah pelanggan listrik non subsidi I-3 (perusahaan masuk bursa sa­ham), I-4 (Industri besar). Ini men­cakup mall dan hotel.

Golongan lain yang juga tak men­dapat subsidi adalah kategori rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).

Menteri Perindustrian (Men­perin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya tengah merumuskan kompensasi untuk pelanggan listrik yang mengalami kenaikan TDL. Langkah tersebut untuk menghindari pemutusan hubu­ngan kerja (PHK) yang diaki­batkan lonjakan tarif setrum.

“Saya hanya mau satu, yaitu mencegah agar tidak ada PHK. Terutama untuk industri padat karya seperti garmen, sepatu dan lainnya,” kata Hidayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengu­saha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya akan tetap melawan rencana ke­naikan TDL untuk industri yang diberlakukan 1 Mei 2014 dengan melakukan uji materi ke MK.
 
“Teman-teman sudah siap men-challenge keputusan terse­but. Per­men ESDM itu akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sofjan menilai, aturan tersebut tidak adil dan diskri­minatif. Pa­salnya, hanya perusa­haan terbuka saja yang kena kenaikan tarif listrik.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya