Pemerintah menegaskan, keÂnaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri tidak bisa ditunda. Pembatalan hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirjen Ketenagalistrikan KeÂmenÂÂterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman meÂÂngaÂtakan, tarif listrik industri haÂrus naik per 1 Mei 2014. NaÂmun, jiÂka kesulitan bayar, industri tinggal bicara dengan PLN untuk mencicilnya.
“Kalau kesulitan pembayaran bisa dibicarakan dengan PLN nyiÂcil atau gimana kalau tarif teÂtap naik,†sarannya, kemarin.
Terkait masih banyaknya penguÂsaha yang protes, JarÂman mengaÂtakan, asosiasi peÂnguÂsaha bisa memprotes kenaikan tarif itu meÂlalui MK. Apalagi DPR sudah memÂÂberi lamÂpu hijau pada kenaikÂan tarif setrum tersebut.
“Kalau mau gugat di MK. Ada tiga aturan yang harus dibatalin, yakÂni Undang-Undang Energi, UnÂdang-Undang KetenagaÂlistriÂkan dan Undang-Undang APBN,†jelas Jarman.
Dengan kenaikan TDL terseÂbut, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi Rp 9 triliun. Selain itu, risiko defisit pasokan listrik 2017 untuk Pulau Jawa biÂsa berkurang, jika konsumsi inÂdustri terkendali.
Untuk diketahui, sesuai PeratuÂran Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 9 Tahun 2014, golongan yang tiÂdak lagi mendapat subsidi adalah pelanggan listrik non subsidi I-3 (perusahaan masuk bursa saÂham), I-4 (Industri besar). Ini menÂcakup mall dan hotel.
Golongan lain yang juga tak menÂdapat subsidi adalah kategori rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).
Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya tengah merumuskan kompensasi untuk pelanggan listrik yang mengalami kenaikan TDL. Langkah tersebut untuk menghindari pemutusan hubuÂngan kerja (PHK) yang diakiÂbatkan lonjakan tarif setrum.
“Saya hanya mau satu, yaitu mencegah agar tidak ada PHK. Terutama untuk industri padat karya seperti garmen, sepatu dan lainnya,†kata Hidayat.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya akan tetap melawan rencana keÂnaikan TDL untuk industri yang diberlakukan 1 Mei 2014 dengan melakukan uji materi ke MK.
“Teman-teman sudah siap men-
challenge keputusan terseÂbut. PerÂmen ESDM itu akan kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,†tegasnya.
Sofjan menilai, aturan tersebut tidak adil dan diskriÂminatif. PaÂsalnya, hanya perusaÂhaan terbuka saja yang kena kenaikan tarif listrik. ***