Berita

ms kaban/net

Politik

Inilah Kronologi Lima Aliran Suap dari Anggoro ke Kaban

RABU, 23 APRIL 2014 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, berisi kisah permintaan uang dari Menteri Kehutanan RI periode 2004-2009, Malam Sambat Kaban.

Permintaan uang dilakukan agar proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2008 ditangani oleh perusahaan Anggoro.

Dari lima kali permintaan itu, disebut dalam surat dakwaan, beberapa diantaranya diberikan Anggoro melalui sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf. Pertama, 6 Agustus 2007 sebesar US$ 15 ribu. Uang diterima Kaban setelah mengirim pesan singkat kepada terdakwa Anggoro Widjojo.


"Saat itu terdakwa menerima SMS dari Kaban yang mengatakan, 'Skrg (sekarang) merapat sj (saja) ke rmh (rumah) dinas, kalau sempat bgks (bungkus) rapi 15 ribu'," ujar Jaksa Andi.

Uang US$15 ribu itu merupakan kompensasi lantaran DPR RI telah setuju pengajuan Dephut atas Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Rp4,2 triliun. Uang itu, diberikan Anggoro ke Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan, Jalan Denpasar Raya nomor 15, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua, Anggoro kembali memberi uang US$10 ribu sesuai yang diminta Kaban. Kali ini Kaban memintanya lewat telepon. "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu'," kata Jaksa Andi mengutip isi pembicaraan telepon Kaban dengan Anggoro.

Anggoro menuruti permintaan tersebut dengan membeli valas sebanyak US$10 ribu. Selanjutnya, uang itu diantar anak Anggoro Widjojo, David Angkawijaya, ke rumah dinas MS Kaban selaku menteri kehutanan saat itu.

Kaban kemudian kembali meminta uang dari Anggoro Widjojo pada 13 Februari 2008. Anggoro kemudian menghubungi M. Yusuf, sopir Kaban. Selanjutnya, Yusuf menerima US$ 20 ribu lewat sopir Anggoro, Isdriatmoko. Uang diantar langsung olehnya ke rumah dinas MS Kaban.

Berikutnya, Kaban meminta cek perjalanan sebesar Rp 50 juta lewat pesan singkat pada 25 Februari 2008 kepada Anggoro Widjojo. Mengetahui hal itu, Anggoro melakukan penarikan uang Rp 50 juta di Bank Permata dan kemudian dipergunakan untuk membeli dibelikan cek perjalanan. Cek perjalanan itu kemudian diberikan kepada Kaban lewat sopirnya, Isdriatmomo, di kantor Dephut, Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta Pusat.

Puncaknya, Kaban meminta uang 40 ribu Dolar Singapura kepada Anggoro Widjojo pada 28 Maret 2008. Kaban melayangkan permintaan itu melalui pesan singkat kepada Anggoro Widjojo. Anggoro kemudian memberi langsung uang sejumlah itu kepada Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan.

MS Kaban yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang sudah beberapa kali diperiksa KPK menyangkut penyidikan kasus yang menjerat Anggoro Widjojo. Kaban dan sopirnya, Muhammad Yusuf, sudah dikenakan status cegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya