Berita

Hukum

Jaksa KPK: Anggoro Suap MS Kaban dan Yusuf Erwin Faisal

RABU, 23 APRIL 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Dalam dakwaannya, Anggoro disebut menyuap menteri kehutanan saat itu, MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009.

Jaksa KPK Andi Suharlis yang bertindak membacakan surat dakwaan menyatakan suap diberikan terkait anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

"Memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, 92 ribu SGD, 20 ribu dolar AS, uang tunai Rp 925.900 juta, serta barang berupa dua unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007," papar Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/4).


Suharlis juga menyatakan, pemberian uang itu dimaksudkan agar Yusuf selaku ketua Komisi IV bisa memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Dan memberi kepada MS Kaban selaku menteri kehutanan dan Boen Purnama selaku sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," tandas Suharlis.

Atas perbuatannya, Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya