Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Mereka yakni, Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo, Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.
Selain itu ada saksi Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, saksi, Yuni Astuti dari pihak Swasta dan Dadang Prijatna.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan delapan saksi itu akan diinterogasi untuk tersangka ‎Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa untuk TcW," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/4).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.
[wid]