Berita

Hukum

Petinggi BCA Klaim Tak Langgar Peraturan Pajak

SELASA, 22 APRIL 2014 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Sekretaris PT Bank Central Asia (BCA) Tbk., Inge Setiawati menjelaskan bahwa BCA sebagai wajib pajak sudah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

"BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," klaim Inge saat membacakan keterangan tertulisnya kepada wartawan di Menara BCA lantai 22, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Lebih lanjut Inge menceritakan, pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Berdasar UU berlaku maka kerugian yang dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikut berturut-turut sampai dengan lima tahun.


"Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Dirjen pajak menilai transaksi sebagai penghapusan piutang macet," ujarnya.

Inge menambahkan, sehubungan dengan hal-hal itu maka pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan diterima dirjen pajak dan dinyatakan dalam Surat keputusan.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur  BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku tidak tahu  bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai dirjen pajak 2002-2004.

Hadi diduga melawan hukum dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yang sedari awal telah ditolak menjadi diterima.

Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp 5,7 triliun kepada dirjen PPh.

"Saya tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan hal tersebut internal dari dirjen pajak," dalih Jahja.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya