Berita

Hukum

Petinggi BCA Klaim Tak Langgar Peraturan Pajak

SELASA, 22 APRIL 2014 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Sekretaris PT Bank Central Asia (BCA) Tbk., Inge Setiawati menjelaskan bahwa BCA sebagai wajib pajak sudah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

"BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," klaim Inge saat membacakan keterangan tertulisnya kepada wartawan di Menara BCA lantai 22, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Lebih lanjut Inge menceritakan, pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Berdasar UU berlaku maka kerugian yang dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikut berturut-turut sampai dengan lima tahun.


"Transaksi pengalihan aset tersebut merupakan jual beli piutang, namun Dirjen pajak menilai transaksi sebagai penghapusan piutang macet," ujarnya.

Inge menambahkan, sehubungan dengan hal-hal itu maka pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan yang disampaikan diterima dirjen pajak dan dinyatakan dalam Surat keputusan.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur  BCA, Jahja Setiaatmadja mengaku tidak tahu  bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai dirjen pajak 2002-2004.

Hadi diduga melawan hukum dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yang sedari awal telah ditolak menjadi diterima.

Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance load senilai Rp 5,7 triliun kepada dirjen PPh.

"Saya tidak mengetahui hal tersebut, dikarenakan hal tersebut internal dari dirjen pajak," dalih Jahja.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya