Berita

hadi purnomo/net

Hukum

Hadi Purnomo Diduga Rugikan Negara Rp 375 M

SENIN, 21 APRIL 2014 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi yang hari ini berulang tahun ke-67 sekaligus melepas jabatan sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menyalahi wewenangnya sebagai dirjen Pajak dalam menerima seluruh keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan (PPH) PT Bank Central Asia (BCA) atas pajak tahun 1999.

"Keberatannya 2003-2004. 2003 ditelaah, 2004 ada kesimpulannya. Dirjen pajak terima seluruh keberatan tapi nggak beri tenggang padahal seluruh keputusan harus diambil dengan teliti dan cermat, itu dari surat edaran dirjen pajak sendiri," beber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, petang ini (Senin, 21/4).


BW, sapaan Bambang, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 375 miliar.

"Negara yang seharusnya terima Rp 375 miliar itu tidak diterima. Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain. Apakah ada kickback, KPK fokus ke penyalahgunaan wewenang," katanya.

"Kamis kita naikkan, eksposnya panjang," sambung BW.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan bahwa kasus ini terjadi sekitar 12 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.

"Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak," terang Samad.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya