Berita

Hukum

Inilah Alasan RI 10 Jadi Tersangka Versi Ketua KPK

SENIN, 21 APRIL 2014 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membeberkan alasan mengapa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) alias RI 10, Hadi Purnomo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Menurut dia, dari hasil telaah yang dilakukan oleh KPK, Hadi Purnomo selaku dirjen Pajak memerintahkan Dirjen PPH (pajak penghasilan, red) untuk merubah kesimpulan permohonan wajib pajak. Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.

"Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak," terang Samad dalam jumpa persnya di kantor KPK Jakarta, Senin (21/4) petang.


"Surat ketetapan pajak nihil. Yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu direktorat PPH untuk berikan tanggapan yang berbeda," sambung dia.

Selain itu, jelas Samad, HP selaku Dirjen Pajak juga mengabaikan adanya fakta materi keberatan oleh bank lain yang sama seperti Bank BCA.

"Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak. Tapi dalam kasus BCA keberatannya diterima. Disinilah duduk persoalannya," terangnya.

Nah, setelah itu KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat untuk menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Kata Samad, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui forum ekspose alias gelar perkara dengan satgas penyelidik dan seluruh pimpinan KPK.

"Hasilnya kita sepakat menetapkan saudara ara HP selaku dirjen pajak 2002-2004 dan kawan2 dalam ketentuan uu tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," demikian Samad.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya