Berita

Hukum

Ini Alasan Caleg PAN Ngasih Duit Rp 3 M ke Bupati Morotai

SENIN, 21 APRIL 2014 | 18:19 WIB | LAPORAN:

Pengusaha kepala sawit Halmahera, Muchammad Djuffri membeberkan alasan mengapa dirinya menyanggupi permintaan Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibuah melalui‎ pengacaranya Sahrin Hamid untuk menyediakan uang sebesar Rp3 miliar. Uang itu ditengarai sebagai suap yang diberikan ke Akil Mochtar untuk memenangkan Rusli saat mengajukan gugatan sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara.

"Pertama, dia (Sahrin Hamid, red) mengatasnamakan Bupati (Rusli Sibuah," terang Djuffri saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4) petang.

Djuffri diketahui merupakan pengurus DPW PAN di Morotai yang maju sebagai calon legislatif 2014, sementara Rusli merupakan salah seorang deklarator PAN di Maluku Utara. Hal itu juga, yang membuat Djuffri merasa perlu untuk membantu Rusli menyediakan uang.


"Saya (bantu, red) karena dia (Sahrin Hamid, red) pengacara Rusli,"‎ terang dia.

Terakhir, Djuffri mengatakan alasannya membantu Rusli juga karena sering mendapatkan teror melalui sms. Siapa penerornya, kata Djuffri tak disertakan dalam sms tersebut.

"Saya empat kali menerima teror sms. Isi intinya saya dicurigai main pada dua kandidat selain Rusli‎, itu yang saya ingat," terang dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Djuffri mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp3 miliar oleh Rusli Sibua melalui Sahrin Hamid untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK‎. Permintaan itu disampaikan Rusli di Hotel Borobudur Jakarta pada 14 Juni 2011 silam.

Djuffri akhirnya menghubungi rekan sesama pengusaha, Petrus Widarto untuk meminjam uang Rp3 miliar. Uang diberikan oleh Petrus secara bertahap. Pertama, Rp2 miliar pada 15 Juni 2011 dalam bentuk cek. Esoknya, Rp1 miliar. Uang selanjutnya dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita Akil yang tak lain istri Akil Mochtar.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya