Berita

Hukum

Caleg PAN Ngaku Siapkan Duit Rp 3 M Buat Bupati Morotai

SENIN, 21 APRIL 2014 | 18:07 WIB | LAPORAN:

Pengusaha kelapa sawit, Muchammad Djuffri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4) petang.

Dalam kesaksiannya, Djuffri membenarkan bahwa dirinya pernah membantu Rusli Sibuah dalam hal ini menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar. Permintaan uang itu disampaikan Rusli lewat pengacaranya Sahrin Hamid.

"Saya di telepon oleh Muchlis tapi-tapi diminta bertemu dengan Sahrin di Hotel Gran Hyatt (4 Juni 2011). Setelah sampai disana kami (Djuffri, Muchlis dan Sahrin) pindah ke Borobudur," terang Caleg PAN ini.


Nah, sesampainya di hotel Borobudur, Sahrin menyampaikan bahwa Rusli membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa pilkada Morotai, Maluku Utara yang diajukan ke MK.

"Sahrin butuh dana untuk ke MK, saya diminta bantu mencari solusinya, saya menyanggupinya," terang dia.

Sesuai penjelasan Sahrin, lanjut dia, dana Rp 3 miliar itu merupakan permintaan dari MK. Setelah itu, Djuffri mengaku menghubungi salah seorang rekannya yang berprofesi juga sebagai pengusaha, yakni Petrus Widarto.

"Saya bertemu di Taman Menteng. Disana saya sampaikan pinjam dana Rp 3 miliar untuk bayar utang," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Petrus memberikan uang tersebut dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 2 miliar. Uang dalam bentuk cek tersebut diterima olehnya di Bank Jasa kawasan Kota pada 15 Juni 2011. Setelah itu, cek kemudian dicairkan dalam bentuk dolar. Uang dolar itu disimpan menjadi satu bagian dalam kresek hitam. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke CV Ratu Samagat.

Besoknya, mereka kembali menerima uang dari Petrus sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut juga dikirimkan ke CV Ratu Samagat.

"Saya Rp500 juta, kemudian Muchlis Rp 500 juta. (berita pengiriman, red) Kalau tidak salah untuk pembelian alat perkebunan," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya