Berita

Hukum

Caleg PAN Ngaku Siapkan Duit Rp 3 M Buat Bupati Morotai

SENIN, 21 APRIL 2014 | 18:07 WIB | LAPORAN:

Pengusaha kelapa sawit, Muchammad Djuffri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4) petang.

Dalam kesaksiannya, Djuffri membenarkan bahwa dirinya pernah membantu Rusli Sibuah dalam hal ini menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar. Permintaan uang itu disampaikan Rusli lewat pengacaranya Sahrin Hamid.

"Saya di telepon oleh Muchlis tapi-tapi diminta bertemu dengan Sahrin di Hotel Gran Hyatt (4 Juni 2011). Setelah sampai disana kami (Djuffri, Muchlis dan Sahrin) pindah ke Borobudur," terang Caleg PAN ini.


Nah, sesampainya di hotel Borobudur, Sahrin menyampaikan bahwa Rusli membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa pilkada Morotai, Maluku Utara yang diajukan ke MK.

"Sahrin butuh dana untuk ke MK, saya diminta bantu mencari solusinya, saya menyanggupinya," terang dia.

Sesuai penjelasan Sahrin, lanjut dia, dana Rp 3 miliar itu merupakan permintaan dari MK. Setelah itu, Djuffri mengaku menghubungi salah seorang rekannya yang berprofesi juga sebagai pengusaha, yakni Petrus Widarto.

"Saya bertemu di Taman Menteng. Disana saya sampaikan pinjam dana Rp 3 miliar untuk bayar utang," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Petrus memberikan uang tersebut dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 2 miliar. Uang dalam bentuk cek tersebut diterima olehnya di Bank Jasa kawasan Kota pada 15 Juni 2011. Setelah itu, cek kemudian dicairkan dalam bentuk dolar. Uang dolar itu disimpan menjadi satu bagian dalam kresek hitam. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke CV Ratu Samagat.

Besoknya, mereka kembali menerima uang dari Petrus sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut juga dikirimkan ke CV Ratu Samagat.

"Saya Rp500 juta, kemudian Muchlis Rp 500 juta. (berita pengiriman, red) Kalau tidak salah untuk pembelian alat perkebunan," tandasnya.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya