Berita

Langgar UU, Polisi Harus Tangkap Pengurus JIS

SENIN, 21 APRIL 2014 | 17:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangan kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak Kanak Jakarta Internasional School (TK JIS). Padahal ada empat hal yang harus dilakukan Polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia  Police Watch Neta S Pane dalam keterangannya petang ini (Senin, 21/4).

Pertama, Polda Metro harus bertindak cepat menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan Taman Kanak-kanak secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus ijin pendirian pendidikan untuk usia dini.


"Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Neta.

Kedua, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police line di tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.

Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia.

Keempat, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. "Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

IPW mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. "Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional," demikian Neta. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya