Berita

Langgar UU, Polisi Harus Tangkap Pengurus JIS

SENIN, 21 APRIL 2014 | 17:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangan kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak Kanak Jakarta Internasional School (TK JIS). Padahal ada empat hal yang harus dilakukan Polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia  Police Watch Neta S Pane dalam keterangannya petang ini (Senin, 21/4).

Pertama, Polda Metro harus bertindak cepat menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan Taman Kanak-kanak secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus ijin pendirian pendidikan untuk usia dini.


"Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Neta.

Kedua, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police line di tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.

Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia.

Keempat, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. "Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

IPW mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. "Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional," demikian Neta. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya