Berita

Langgar UU, Polisi Harus Tangkap Pengurus JIS

SENIN, 21 APRIL 2014 | 17:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangan kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak Kanak Jakarta Internasional School (TK JIS). Padahal ada empat hal yang harus dilakukan Polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia  Police Watch Neta S Pane dalam keterangannya petang ini (Senin, 21/4).

Pertama, Polda Metro harus bertindak cepat menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan Taman Kanak-kanak secara ilegal. Hal ini harus dilakukan polisi karena pihak JIS tidak pernah mengurus ijin pendirian pendidikan untuk usia dini.


"Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum. Dalam Pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Neta.

Kedua, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat, dengan mengamankan barang bukti, melakukan police line di tempat kejadian perkara serta mengungkap secara transparan berapa banyak sesunggunya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.

Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban untuk mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perijinan dan perilakunya selama berada di tanah air. JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia.

Keempat, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. "Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

IPW mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, citra Polri akan semakin terpuruk. Publik akan menilai Polri takut pada JIS. "Padahal orang-orang asing di JIS sudah melanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional," demikian Neta. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya