Berita

Hukum

Eks Walkot Tegal dan Syaiful Jamil Dicekal ke Luar Negeri

SENIN, 21 APRIL 2014 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya. Pencegahan, dilakukan usai Ikmal di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di pemerintah kota Tegal.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama
Ikmal Jaya (mantan Walkot Tegal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan, Senin (21/4).

Selain Ikmal, dalam perkara yang sama, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni Rudyanto (swasta), dan Syaeful Jamil (Direktur TDP).

Selain Ikmal, dalam perkara yang sama, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap dua orang lainnya yakni Rudyanto (swasta), dan Syaeful Jamil (Direktur TDP).

"Dicegah Sejak 16 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," demikian Johan Budi.

Sebelumnya pada Senin (14/04) lalu, Ikmal dan Saipul secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelaksanaan tukar guling tanah (ruislag) antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

Modusnya kata Johan, Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga sengaja melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum.

"Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar," terang Johan.

Ikmal Jaya dan Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 1/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[wid]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya